5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi
Terbaru

5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

Penipuan online semakin marak terjadi. Berikut 5 modus penipuan online terbaru dan cara melaporkannya. 

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Sumber: pexels.com

Angka penipuan online kian meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam. Adapun modus penipuan online terbaru yang mengintai saat ini adalah phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

  1. Phishing

Modus penipuan online yang satu ini merupakan bentuk yang paling sering ditemukan. Biasanya, phishing dilakukan melalui email atau pesan teks. Model pesan nya pun beragam, bisa lowongan kerja, undian dengan nilai fantastis, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas.

Dalam pesan penipuan tersebut, terdapat link suatu website tertentu. Penerima akan digiring untuk membuka situs dan mendaftarkan diri. Nantinya, data-data pribadi yang dimasukan akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.

Untuk mencegah terjadinya phishing, pastikan kredibilitas alamat pengirim pesan. Apabila email atau teks dikirim oleh keluarga atau kerabat yang dikenal, segera hubungi dan cek kebenaran kabarnya sebelum memasukkan data apa pun.

Baca juga:

  1. Pharming

Modus kedua, pharming adalah modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai.

Untuk melakukan ini, biasanya penipu akan membuat situs yang menyerupai situs-situs penting dan mengarahkan target ke situs tersebut. Setelah masuk ke situs tersebut, malware yang dipasang dapat mengakses atau menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.

Tags:

Berita Terkait