Kompetensi dan Integritas Tolak Ukur Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu
Terbaru

Kompetensi dan Integritas Tolak Ukur Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu

Berharap hasilnya bisa menjaring calon-calon anggota KPU-Bawaslu yang mampu bekerja dengan baik dan benar, bisa menyelenggarakan pemilu secara berkualitas dan demokratis.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung KPU Jakarta. Foto: RES
Gedung KPU Jakarta. Foto: RES

Presiden Jokowi telah menetapkan 11 orang menjadi Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu. Penetapan Tim Pansel tersebut tertuang dalam Keppres No.120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan tahun 2022-2027. Proses pendaftaran telah dibuka sejak Senin 18 Oktober 2021 kemarin.

Kemudian, pada 10-16 November akan dilaksanakan penelitian administrasi dan hasil seleksi adminitrasi akan diumumkan pada 17 November 2021. Selanjutnya, pada 24 November 2021 akan dilaksanakan tes tertulis dan makalah; 25 November tes psikologi; dan 25-28 November penelitian makalah. Nantinya, hasil seleksi tahap II ini akan diumumkan pada 3 Desember 2021.

Tahap berikutnya tes psikologi lanjutan (dinamika kelompok) pada 9-11 Desember 2021 dan tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021. Lalu, wawancara calon anggota Bawaslu dilakukan 26 sampai 27 Desember. Sementara wawancara bakal calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021. Setelah itu, nama-nama calon yang terpilih akan dikirim ke Presiden pada 7 Januari 2022. Selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua Tim Panitia Seleksi Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, Juri Ardiantoro mengatakan ada dua hal penting dalam proses seleksi KPU-Bawaslu RI yakni calon anggota harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan syarat kualifikasi kompetensi dan integritas. Mungkin banyak orang yang memenuhi syarat administasi, tetapi belum tentu memenuhi syarat kompetensi dan integritas.

“Jadi, syarat utama yang memenuhi kompetensi dan integritas. Itu yang kita cari,” ujar Juri Ardiantoro dalam Headline Talks Hukumonline bertajuk “Mencari Sosok Ideal Anggota KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024”, Kamis (21/10/2021).

Ia menjelaskan syarat kompetensi selain pemahaman kompetensi mengenai peraturan perundang-undangan, peraturan KPU/Bawaslu, kepemiluan dan lain-lainnya, juga kompetensi bagaimana setiap calon bisa mengurus kelembagaan KPU/Bawaslu hingga tingkat daerah. Dia mengingatkan KPU/Bawaslu bekerja secara kolektif, sehingga para calon yang mendaftar harus bisa bekerja secara kolektif. Seluruh beban tugas dan pekerjaan harus ditanggung bersama-sama, tugas dibagi secara adil/merata.

“Kompetensi komunikasi juga diperlukan. Kemampuan komunikasi terhadap para pihak berkepentingan secara adil dan tidak memihak itu sangat penting yang dijadikan dasar bagi Tim Pansel benar-benar mencari anggota KPU-Bawaslu,” kata dia.  

Tags:

Berita Terkait