Sentencing Council, Peluang KY Mengawal Konsistensi Putusan Hakim
Utama

Sentencing Council, Peluang KY Mengawal Konsistensi Putusan Hakim

Disparitas putusan hakim sudah sering dikeluhkan. Ada sejumlah solusi yang ditawarkan, salah satunya sentencing council. Bagaimana peluangnya?

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rambut boleh sama hitam, tetapi apa yang ada di benak setiap orang bisa berbeda. Demikian pula hakim. Dalam memutus suatu perkara, hakim mempertimbangkan banyak hal. Itu sebabnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di suatu pengadilan bisa berbeda dari majelis hakim di pengadilan lain meskipun konstruksi kasusnya relatif sama dan pasal yang dipergunakan penuntut umum juga sama.

Perbedaan hukuman yang dijatuhkan untuk kasus yang relatif sama itulah yang dikenal publik sebagai disparitas putusan. Disparitas putusan sudah lama dikritik karena dianggap melahirkan ketidakadilan. Indonesia Corruption Watch salah satu yang paling sering mengadvokasi dan menyuarakan persoalan disparitas putusan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi disparitas putusan, ICW mengusulkan agar dibuat pedoman pemidanaan.

Mahkamah Agung pun menyadari persoalan ini, sehingga dibuatlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi pedoman pemidanaan bukan satu-satunya upaya yang bisa dilakukan atau solusi tunggal atas persoalan disparitas.

Saat berbicara pada penataran hukum pidana dan kriminologi secara daring pekan lalu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menawarkan tujuh upaya yang bisa dilakukan. Salah satunya membuat pedoman pemidanaan sebagai bagian dari penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Selain itu, disparitas dapat dicegah dengan membentuk sentencing institute atau sentencing council. Ini adalah sebuah lembaga yang bisa menjadi mitra hakim untuk kajian putusan, berdiskusi dan merumuskan kebijakan yang objektif dalam pemidanaan dan merumuskan kriteria pemidanaan.

Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga yang dapat berperan menjadi mitra seperti dibayangkan dalam sentencing council. Apalagi, berdasarkan penelusuran Hukumonline, Komisi Yudisial pernah melakukan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan. Apakah Komisi Yudisial bisa menjalankan peran itu?

Baca:

Komisioner Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, menjelaskan bahwa dari perspektif perbandingan, Komisi Yudisial di banyak negara diberi peran spesifik dalam mendorong konsistensi dan peningkatan kualitas putusan hakim. Komisi Yudisial Belanda (Raad voor de Rechtspraak), misalnya. Salah satu fungsi penting yang dimandatkan pada Rad voor de Rechtspraak adalah "peningkatan kualitas putusan dan mendorong kesatuan hukum". Contoh lain, Komisi Yudisial New South Wales, Australia (Judicial Commission of New South Wales). Konstitusi memberi komisi ini peran "membantu pengadilan dalam membuat putusan yang konsisten". Bahkan Komisi ini berhasil membuat statistik pemidanaan yang bermanfaat bagi hakim.

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial itu menambahkan ada perbedaan dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Meskipun tidak sama tegas dan spesifik sebagaimana di Belanda dan New South Wales, berdasarkan Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial Indonesia dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi untuk dipakai sebagai dasar rekomendasi melakukan mutasi hakim. Ini juga diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Setidaknya ada dua kriteria yang tegas, putusannya harus sudah berkekuatan hukum tetap, dan outcome dari analisisnya adalah rekomendasi bagi mutasi hakim.

Binziad menjelaskan selama ini Komisi Yudisial telah mendorong para akademisi hukum untuk menjadikan analisis putusan sebagai bagian dari intellectual exercise sehari-hari, dengan menjadi anotator melalui program rutin Komisi Yudisial berupa karakterisasi putusan hakim. Melalui kegiatan ini, para anotator bisa memetik manfaat dari banyak yurisprudensi dan putusan guna memperkaya referensi akademik mereka. Para hakim juga diharapkan terbantu mensarikan kaidah yang tepat dari berbagai yurisprudensi yang dirujuk saat membuat putusan.

Komisi Yudisial berkepentingan jika semakin banyak elemen komunitas hukum yang membaca, merujuk dan menganotasi putusan. Binziad yakin pimpinan Mahkamah Agung juga memiliki pandangan yang sama tentang anotasi putusan. Tekanannya mungkin condong pada peningkatan kapasitas hakim, mendorong diskursus hukum berbasis yurisprudensi, serta membuka ruang bagi apresiasi publik ketika ada putusan hakim yang berkualitas. “Ini penting bagi peningkatan public srutiny terhadap proses peradilan,” jelasnya kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait