Lestari Moerdijat Harapkan Dukungan untuk Kemajuan Masyarakat Adat
Pojok MPR-RI

Lestari Moerdijat Harapkan Dukungan untuk Kemajuan Masyarakat Adat

Seringkali hak-hak masyarakat adat terabaikan di tengah proses pembangunan. Karena itu diperlukan undang-undang yang benar-benar menjamin terealisasinya hak-hak masyarakat adat di Tanah Air.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.

PALOPO - Saat ini kami sedang terus berjuang untuk merealisasikan RUU Masyarakat Adat untuk menjadi undang-undang. Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam sambutannya saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (24/10). Pada kesempatan itu Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.

"Sejumlah undang-undang (UU) sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak dari masyarakat adat. Namun, seringkali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa
pelaksanaan pembangunan. "Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Rerie, sapaan akrab Lestari.

Karena itu, jelas Rerie, berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh kita abaikan. Masyarakat adat dan para leluhur di Tanah Air adalah elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para anggota parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang.

Selain itu Rerie berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya. "Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di Nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," ujarnya.

Dalam prosesi pemberian gelar adat, Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi, yang artinya Bintang Yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.

Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan karena Lestari  banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.

Hadir juga pada acara tersebut antara lain Syaharuddin Alrif (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), H.M. Judas Amir (Walikota Palopo), Rudianto Lallo (Ketua DPRD Kota Makassar) dan Fatmawati Rusdi (Wakil Walikota Makassar).

Tags: