Kalangan Parlemen Minta Syarat Perjalanan Udara Wajib PCR Dikaji Ulang
Terbaru

Kalangan Parlemen Minta Syarat Perjalanan Udara Wajib PCR Dikaji Ulang

Selain memberatkan masyarakat, keberadaan aplikasi Pedulilindungi semestinya bisa menggantikan PCR. Atau bila tetap ingin diberlakukan, tarif PCR ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus mengalami penurunan di sejumlah wilayah. Tapi, syarat perjalanan udara nampaknya masih ketat, salah satunya harus menunjukan negatif Covid-19 melalui hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Bagi sebagian masyarakat, PCR sebagai syarat perjalanan udara menjadi langkah mundur dalam mendorong perbaikan perekonomian di Tanah Air dan memberatkan masyarakat.

“Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang harus menunjukan hasil swab PCR negatif Covid-19," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hasan Basri melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Seperti diketahui, syarat perjalanan diatur lebih rinci dalam Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini merujuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Dia meminta syarat wajib PCR untuk perjalanan udara mesti dikaji ulang. Apalagi, sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia. Selain itu, harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR masih terbilang mahal.

“Masyarakat yang sudah melakukan vaksin kedua, seharusnya cukup memperlihatkan antigen atau sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi. Janganlah Pemerintah mempersulit masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, tes PCR semestinya digunakan sebatas instrumen pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Bila ketentuan tersebut tetap diberlakukan bakal makin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara. Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat. Bila alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya dikeluarkan dengan tupoksi kewenangannya (masing-masing daerah, red).

Anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfah menilai pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam 1,5 tahun terakhir memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama 1,5 tahun terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

Tags:

Berita Terkait