Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik Agar Resign Minim Drama
Terbaru

Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik Agar Resign Minim Drama

Saat akan resign, pekerja wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut aturan hukum seputar pengunduran diri dan contoh surat pengunduran diri yang baik dan tepat.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik Agar Resign Minim Drama
Hukumonline

Sering kebingungan dalam mencari contoh surat pengunduran diri yang tepat? Surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi saat pekerja hendak resign atau mengundurkan diri. Jika surat resign yang diajukan tidak sesuai, perusahaan bisa saja menolak proses pengunduran diri hingga surat yang diajukan diterima. Akibatnya, pekerja akan “tertahan” lebih lama. Lantas, bagaimana surat pengunduran diri yang seharusnya?

Aturan Seputar Pengunduran Diri

Sebelum mencari contoh surat pengunduran diri yang tepat, mari kenali aturan pengunduran diri di mata hukum terlebih dahulu. Perihal pengunduran diri di mata hukum termaktub dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaanjo. Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, diterangkan bahwa pengunduran diri atau resign adalah salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lebih lanjut, ada ketentuan yang perlu diperhatikan pekerja terkait pengunduran diri. Pertama, pekerja harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Dalam konteks ini, bentuk tertulis yang dimaksud contohnya adalah surat pengunduran diri kerja. Kedua, pekerja sedang tidak terikat dalam ikatan dinas. Apabila masih terikat dalam ikatan dinas, pengajuan pengunduran diri dapat dilaksanakan setelah ikatan dinasnya selesai. Ketiga, meski sudah mengajukan pengunduran diri, pekerja harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

Setelah contoh surat pengunduran diri diajukan oleh pekerja, pengusaha atau kantor wajib memberikan jawaban atas pengunduran diri yang diajukan pekerja. Ini menentukan, apakah contoh surat pengunduran diri diterima dan proses pengunduran diri dapat segera dilaksanakan atau tidak.

Aturan ini dimuat dalam Pasal 26 ayat (3) Kepmenakertrans 78/2001 yang menyatakan bahwa pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri secara baik paling lambat dalam waktu 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 26 ayat (4) Kepmenakertrans 78/2001, apabila pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu itu, pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.

Perlu diketahui, perusahaan tidak berhak untuk menolak pengunduran diri yang diajukan pekerja. Apabila contoh surat pengunduran diri ditolak karena alasan salah format atau kurang lengkap, pekerja dapat memperbaiki surat pengunduran diri sesuai dengan aturan perusahaan dan melanjutkan proses pengunduran diri. Akan tetapi, jika pengunduran diri ditolak dengan alasan apapun dan pekerja diancam akan diberi sanksi, hal tersebut tidaklah tepat. Jika hal ini terjadi, di antara pekerja dan perusahaan terjadi sengketa pemutusan hubungan kerja.

Terkait sengketa, pekerja dapat melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu, guna menjelaskan secara rinci mengapa pekerja hendak mengundurkan diri. Lalu, apabila belum ditemukan kesepakatan juga, pekerja dapat menempuh jalur tripartit yang melibatkan lembaga atau instansi lain yang berwenang. Nantinya lembaga yang berwenang akan memfasilitasi pekerja untuk melakukan mediasi dan konsiliasi untuk menghilangkan perselisihan. Jawaban selengkapnya mengenai permasalahan ini dapat disimak dalam Langkah Hukum Jika Pengunduran Diri Bekerja Ditolak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait