Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
Terbaru

Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara luring dan daring, Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Aan Eko Widianto menyebutkan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 memuat dua norma. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri).

“Nomenklatur atau istilah yang digunakan dalam UUD 1945 adalah kekuatan utama dan kekuatan pendukung. Jadi, TNI/Polri adalan kekuatan utama dan rakyat adalah kekuatan pendukung. Di sini tidak ada pencampuran antara kekuatan utama dan kekuatan pendukung. Keduanya dipisahkan dan komponennya juga berbeda,” kata Aan seperti dikutip laman MK.  

Pengaturan ini kemudian secara konsisten diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara disebutkan, “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Kemudian Pasal 7 ayat (3) UU Pertahanan Negara menyebutkan, “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.”

“Dengan demikian, peran TNI sudah jelas sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer,” terang Aan. (Baca Juga: Sejumlah Alasan Tim Advokasi Minta MK Batalkan UU PSDN)  

Tapi, menurut Aan, TNI dan Polri yang merupakan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan sesuai Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 itu telah dinegasikan (dikesampingkan, red) dengan UU PSDN yang mencampuradukan kekuatan utama dengan kekuatan pendukung. Baginya, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945. 

Dia menilai adanya komcad, yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana prasarana nasional sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UU PSDN, mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara ini sebagai salah satu komcad. Warga negara tersebut merupakan kekuatan utama atau kekuatan pendukung?  

Halaman Selanjutnya:
Tags: