Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai
Terbaru

Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai

Untuk menjaga keamanan penggunaan e-meterai, pemerintah bekerja sama dengan BSSN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Headline Talks IG Hukumonline bertajuk Pemberlakuan E-Meterai, Upaya Mewujudkan Transformasi Ekonomi Digital, Selasa (26/10). Foto: RES
Headline Talks IG Hukumonline bertajuk Pemberlakuan E-Meterai, Upaya Mewujudkan Transformasi Ekonomi Digital, Selasa (26/10). Foto: RES

Pada 1 Oktober lalu, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10 ribu. Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa peluncuran e-meterai merupakan respon dari pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman. E-meterai juga dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan kepastian hukum untuk dokumen yang bersifat elektronik.

“Secara garis besar mengikuti perkembangan zaman dan respon atas perkembangan masyarakat sehari-hari dimana dokumen elektronik sering digunakan. Sekarang banyak orang membayar tagihan secara elektronik dan untuk dokumen-dokumen tersebut membutuhkan yang praktis. ‘Kan lucu kalau transaksinya elektronik tapi harus menggunakan materai tempel,” kata Nufransa dalam Headline Talks IG Hukumonline bertajuk “Pemberlakuan E-Meterai, Upaya Mewujudkan Transformasi Ekonomi Digital”, Selasa (26/10).

Untuk mendukung penggunaan e-meterai, Nufransa menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pendelegasian kepada Perum Peruri selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencetak, membangun sistem dan mendistribusikan e-meterai. Perum Peruri juga diberikan tanggung jawab untuk membangun ekosistem e-meterai meliputi konsep desain dan penyediaan sistem atau aplikasi yang terintegrasi, termasuk jasa digital security berdasarkan PP No 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.

Bersamaan dengan itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan aplikasi dan infrastruktur untuk mendukung aplikasi e-meterai yakni Application Programming Interface (API) yang akan menjadi alat untuk melakukan pengecekan penerimaan negara. Selain itu DJP akan melakukan pengawasan serta pengujian baik fungsi operasional dan pelayanan masyarakat, termasuk keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan e-meterai. (Baca: Begini Aturan Penggunaan Meterai Elektronik)

“API bertujuan untuk melakukan pengecekan penerimaan negara, apakah sudah bayar atau belum, terus cek NPWP untuk status pemungut bea meterai. DJP juga melakukan pengawasan dan pengujian baik fungsi operasional dan pelayanan masyarakat meliputi kemudahan dan kenyamanan,” jelasnya.

Lalu bagaimana cara pemerintah memberikan jaminan keamanan data pribadi dan dokumen kepada masyarakat saat menggunakan e-meterai? Terkait hal ini, Nufransa menyebut bahwa pemerintah menerapkan keamanan berlapis dalam penggunaan dan pendistribusian e-meterai. 

Salah satunya adalah kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan sistem e-meterai yang dibangun oleh Perum Peruri aman dan seluruh transaksi tercatat dengan baik di dalam sistem.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait