LSM Lingkungan Persoalkan Proses Amdal dalam UU Cipta Kerja
Terbaru

LSM Lingkungan Persoalkan Proses Amdal dalam UU Cipta Kerja

Para pemohon meminta Pasal 22 angka 5 UU Cipta Kerja dimaknai dalam penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara bebas dan sukarela untuk melindungi kepentingan dan kebutuhannya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Selasa (26/10/2021) secara daring. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 55/PUU-XIX) 2021 ini dimohonkan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HakA) yang diwakili oleh Farwiza dkk.

Para pemohon mempersoalkan penghapusan keterlibatan masyarakat memberi masukan terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tapi telah diubah oleh Pasal 22 angka 5 UU Cipta Kerja.

Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili oleh Harli mengatakan organisasi lingkungan hidup memiliki hak konstitusional memberikan, menyampaikan informasi khusus mengenai lingkungan hidup dalam proses Amdal yang berdampak positif berupa peningkatan keindahan lingkungan bila sebuah proyek dibangun. (Baca Juga: 7 Poin Penting Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja)

Bisa juga berdampak negatif berupa ancaman atau potensi kerusakan lingkungan hidup atau potensi kehilangan keanekaragaman hayati atas kehadiran sebuah project pada proses penyusunan Amdal. “Dokumen Amdal merupakan dokumen legal yang digunakan untuk mengambil keputusan lanjut atau tidak lanjutnya sebuah proyek, tergantung dari jenis risiko dan tergantung dari jenis ancaman ke depan,” kata Harli dalam persidangan seperti dikutip laman MK.   

Menurutnya, untuk meminimalisir dampak, setiap usaha atau kegiatan berdampak penting, Pemohon memiliki kewajiban terlibat dalam penyusunan Amdal. Kajian ini mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

“Amdal instrumen penting setiap usaha atau kegiatan pembangunan, memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat; prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat pentingnya dampak yang terjadi jika rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan, evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan rencana pengolahan, pemantauan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha,” jelas Harli.

Harli mengatakan penyusunan Amdal adalah tahapan, seperti prosedur terdiri dari proses penapisan/screening, perusahaan wajib Amdal. Kemudian pengumuman yang disampaikan secara terbuka ke masyarakat, proses pelingkupan (scooping); penyusunan dan pilihan Ka-Amdal, kemudian penyusunan Kerangka Acuan Amdal RKL; rencana pengelolaan lingkungan; rencana pemantauan lingkungan, persetujuan akan lingkungan yang disebut dengan tahap-tahap dalam pembuatan Amdal.

Tags:

Berita Terkait