Foto

Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Kemacetan kendaraan mobil dan motor saat melintas baik di jalan protokol maupun di Jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (27/10). Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tilang itu akan berlaku mulai 13 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Kemacetan kendaraan mobil dan motor saat melintas baik di jalan protokol maupun di Jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (27/10). Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tilang itu akan berlaku mulai 13 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Kemacetan kendaraan mobil dan motor saat melintas baik di jalan protokol maupun di Jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (27/10). Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tilang itu akan berlaku mulai 13 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang