Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya

Tanda tangan online atau elektronik bukanlah hal asing. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik serta dasar hukum dan kekuatannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi tanda tangan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi tanda tangan. Sumber: pexels.com

Di tengah ramainya aktivitas digital, frekuensi pembubuhan tanda tangan elektronik atau tanda tangan online pun semakin meningkat. Tidak hanya dalam pekerjaan, berbagai transaksi kini membutuhkan tanda tangan online sebagai syarat penyelesaian.

Tanda tangan elektronik tentu tidak dapat lepas dari konsep tanda tangan secara umum. KBBI mendefinisikan tanda tangan sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).

Dalam hukum, tanda tangan berfungsi untuk mengesahkan atau mendeklarasikan sesuatu. Bentuk tanda tangan dapat dibuat sesuai keinginan dengan suatu susunan huruf atau tanda berupa tulisan serta lengkungan-lengkungan yang layaknya seperti sebuah tulisan.

Baca juga:

Bentuk tanda tangan tidak harus menyerupai tulisan, melainkan dapat berupa “tanda” yang lain. Eva Laela Fakhriah, Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Padjadjaran, mengatakan bahwa secara tradisional wujud tanda tangan berupa goresan tulisan tangan dengan tinta basah di atas kertas. Selain itu, tanda tangan juga dapat berbentuk cap khusus. Konsekuensi hukum keduanya, baik tanda atau cap, adalah sama. Oleh karenanya, cap tanda tangan tidak boleh lepas dari pemiliknya.

Konsep tanda tangan dan penggantiannya dengan cap dan aturan hukumnya tertuang dalam Pasal 1874 KUH Perdata. Pada intinya, dalam pasal ini, tanda tangan dapat disamakan dengan pembubuhan suatu tanda (cap jempol). Aturan ini berlaku apabila subjek hukum yang dimaksud mengetahui isi surat yang diberikan tanda dan setuju untuk bertanggung jawab atas isi tulisan yang diberi tanda.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Dalam peraturan perundang-undangan, tanda tangan online lebih dikenal sebagai tanda tangan elektronik. Pasal 1 angka 12 UU ITE jo. UU 19/2016 mendefinisikan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tags:

Berita Terkait