Baru Lolos dari Lubang Pailit, Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU
Terbaru

Baru Lolos dari Lubang Pailit, Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU

Permohonan PKPU didaftarkan oleh MBK ke PN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat satu hari setelah Garuda Indonesia dinyatakan lolos dari lubang pailit.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: HOL
Foto: HOL

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Dilansir dari SIPP PN Jakpus, permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia dengan no perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK) dahulu PT Mitra Buana Komputindo pada Jumat (22/10).

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap termohon, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohon, menunjuk dan mengangkat: Jandri Siadari, Martin Patrick Nagel, Albert Hasolon Limbong, dan Asri selaku tim pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon. (Baca: Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU)

Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Kemudian memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 

Lalu membebankan semua biaya perkara kepada termohon PKPU, atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Saat dikonfirmasi Hukumonline pada Kamis, (28/10), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10), terkait adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Irfan menyebut pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk.

Tags:

Berita Terkait