Bamsoet Sebutkan Sanksi WADA tidak Berlaku di Ajang WSBK Mandalika
Pojok MPR-RI

Bamsoet Sebutkan Sanksi WADA tidak Berlaku di Ajang WSBK Mandalika

Indonesia tetap bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di ajang World Superbike (WSBK) 2021 Mandalika.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima jajaran Otomotif Kompas Group. Foto: Istimewa.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima jajaran Otomotif Kompas Group. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo memastikan sebagai tuan rumah World Superbike (WSBK) 2021, Indonesia tetap bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Ajang balap internasional WorldSBK akan digelar pada tanggal 19-21 November 2021, di Pertamina Mandalika International Circuit.

"Berdasarkan komunikasi terakhir Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dengan Dorna Sport sebagai penyelenggara WSBK (Wolrd Super Bike) yang berkedudukan di Madrid Spanyol dan FIM, sanksi World Anti-Doping Agency (WADA) tidak berlaku surut. Mengingat kontrak kerjasama antara Dorna Sport dengan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) ditandatangani pada tahun 2019, sehingga dipastikan sanksi WADA tidak bisa diterapkan atas kegiatan WSBK 2021 di Mandalika. Karena, segala kegiatan yang sudah matang dan ditandatangani sebelum jatuhnya sanksi pada 7 Oktober 2021, masih dapat dilaksanakan," ujar Bamsoet saat menerima jajaran Otomotif Kompas Group di Jakarta, Kamis (28/10/21).

Hukumonline.com
Ketua MPR menerima jajaran Otomotif Kompas Group. Foto: Istimewa.

Jajaran Otomotif Kompas Group yang hadir antara lain Billy Restianto, Pius Anom, Panji Maulana, Niko Fiandri dan Imron Noorshodiq. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, koordinasi yang dilakukan MGPA dengan Chief Sporting Officer Dorna Sports Carlos Ezpeleta pada 25 Oktober 2021, kontrak kerjasama Dorna Sports dengan MGPA terkait penyelenggaraan WSBK, Asia Talent Cup, hingga MotoGP, ditandatangani pada tahun 2019. Dengan demikian sanksi WADA tidak bisa diterapkan atas kegiatan WSBK 2021 di Mandalika. Dorna Sports juga sedang menunggu konfirmasi akhir dari FIM (Federation Internationale de Motocyclisme) selaku induk organisasi internasional untuk olahraga bermotor roda dua yang juga menjadi anggota WADA.

Hukumonline.com

Ketua MPR menerima jajaran Otomotif Kompas Group. Foto: Istimewa.


"Sebagai contoh, Rusia yang mendapatkan sanksi lebih berat dari WADA pada 9 Desember 2020, harus menerapkan sanksi WADA dalam pelaksanaan MotoGP karena kontrak kerja mereka ditandatangani setelah tahun 2020, pada saat sanksi sudah mulai diberlakukan. Di sisi lain, Rusia dapat tetap melaksanakan Formula 1 karena kontrak kerjanya ditandatangani sebelum tahun 2020," tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, pembalap yang mengikuti event balap dibawah naungan Dorna Sports, selalu mengikuti  prosedur pemeriksaan doping yang dikoordinir langsung oleh Dorna Sports, bukan oleh pemerintahan negara penyelenggara. Dorna Sports juga tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pembalap yang melanggar. Tahun lalu, misalnya, ada satu pembalap MotoGP yang tidak lolos tes doping, oleh Dorna Sports langsung diberikan sanksi skors pelarangan ikut kejuaraan.

Hukumonline.com

Ketua MPR menerima jajaran Otomotif Kompas Group. Foto: Istimewa.
"Indonesia pernah menjadi tuan rumah WSBK dari 1994 hingga 1997. Setelah vakum selama 24 tahun, akhirnya Indonesia kembali dipercaya menyelenggarakan WSBK 2021. Terlebih dalam event kali ini, pembalap Indonesia, Galang Hendra Pratama dari Team Ten Kate Racing Yamaha, akan turun di kelas WSSP. Kebanggaan ini merupakan momentum kebangkitan kembali olahraga otomotif di Indonesia," kata Bamsoet.

Tags: