MAKI Dukung Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor
Terbaru

MAKI Dukung Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor

Meski tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, namun sebagai negara hukum yang berdaulat pemerintah berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Foto: RES
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Foto: RES

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung Jaksa Agung, Burhanuddin, untuk segera membuktikan rencana penerapan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor. MAKI menyatakan rencana atau kehendak Burhanuddin itu dapat dibuktikan pada penuntutan kasus korupsi yang sedang berjalan saat ini.

"Saya mendukung rencana jaksa agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi, saya minta juga ini bukan hanya lips service atau dikata-kata saja, segera diterapkan dalam proses-proses penuntutan berikutnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti dilansir Antara, Senin (1/11).

Menurut Boyamin, rencana atau kehendak Burhanuddin itu dapat dibuktikan pada penuntutan kasus korupsi yang sedang berjalan saat ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Baca: Penerapan Vonis Mati Bergantung Dakwaan Penuntut Umum)

"Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.

Setidaknya, kata Boyamin, ada dua orang yang memenuhi syarat untuk ditutup hukuman mati, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ada pengulangan.

"Karena, sebelumnya dua orang tersebut sudah melakukan korupsi di kasus Jiwasraya, sekarang terlibat korupsi di Asabri," kata Boyamin.

Ia menegaskan, hukuman mati terhadap koruptor tidak hanya dalam keadaan bencana saja, tapi juga karena pengulangan. Atau yang bersangkutan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait