Menolak Mutasi dalam Sengketa Ketenagakerjaan

Menolak Mutasi dalam Sengketa Ketenagakerjaan

Dalam beberapa kasus, pengadilan mengkualifikasi penolakan mutasi sebagai pengunduran diri pekerja. Alasan-alasan PHK disebut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Menolak Mutasi dalam Sengketa Ketenagakerjaan

Istilah mutasi biasanya dikenal dan dipergunakan dalam dunia kerja, baik di pemerintahan maupun di perusahaan swasta. Dalam birokrasi pemerintahan, mutasi dapat dimaknai sebagai proses pengembangan karier seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat 15 kali lema ‘mutasi’ tak memberikan definisi mutasi. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (telah direvisi dengan PP No. 17 Tahun 2020) yang memuat 33 lema mutasi.

Apa yang dimaksud dengan mutasi dapat ditemukan antara lain dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam konteks kepegawaian di lingkungan pemerintahan, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Pada intinya, mutasi adalah perpindahan tugas. Penafsiran umum ini juga dipahami dalam konteks ketenagakerjaan atau hubungan industrial. Cuma, lema ‘mutasi’ hanya satu kali disebut dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Itu pun hanya disebut dalam Penjelasan Pasal 143 ayat (1) ketika memberikan penjelasan tentang frasa ‘menghalangi-halangi’ dalam Pasal 143 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Yang dimaksud dengan menghalang-halangi antara lain dengan cara menjatuhkan hukuman, mengintimidasi dalam bentuk apapun, atau melakukan mutasi yang merugikan.

Penjelasan ini menekankan bahwa mutasi yang merugikan tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai sarana menghalang-halangi pekerja melaksanakan hak mogok. Demikian pula dalam pembentukan serikat pekerja, tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan mutasi pekerja. Apa yang dimaksud dengan mutasi yang merugikan tak dijelaskan lebih lanjut, sehingga dalam praktik masalah mutasi pekerja sering diperdebatkan dan menjadi pemicu perselisihan atau sengketa ketenagakerjaan. Faktanya, pengusaha sudah beberapa kali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja menolak menjalankan mutasi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional