Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum
Utama

Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum

Hasil survei KHL tahun 2021 yang dilakukan Apindo di Jakarta menunjukan besaran KHL Rp3,6 juta, lebih rendah dari upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4,4 juta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES

Tuntutan sebagian serikat buruh agar upah minimum tahun 2022 naik 7-10 persen mendorong Apindo untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2021 di Jakarta. Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan kalangan serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum 7-10 persen itu mengklaim tuntutan tersebut sesuai dengan survei KHL.

Hal tersebut yang mendorong Apindo untuk melakukan survei KHL Tahun 2021 di Jakarta. Hasilnya ternyata besaran KHL tahun 2021 lebih rendah dari upah minimum Jakarta Tahun 2021. “Hasil survei KHL yang dilakukan di 4 pasar di Jakarta menghasilkan rata-rata besaran KHL Rp3,6 juta, lebih rendah dari UMP Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4,4 juta,” kata Hariyadi dalam pers rilis secara daring dan luring, Selasa (02/11/2021). (Baca Juga: Pentingnya Dialog Tripartit Terkait Penetapan Kenaikan Upah Minimum)   

Hariyadi mengatakan survei itu mengacu 64 jenis KHL yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Tapi, Permenaker KHL itu sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia menegaskan penetapan upah minimum saat ini mengacu UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021. Kedua regulasi itu harus dipatuhi oleh kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam menetapkan upah minimum. Untuk menetapkan upah minimum, dia mengingatkan kedua beleid itu tidak menggunakan KHL sebagai variabel. PP No.36 Tahun 2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Data yang akan dijadikan pemerintah untuk menetapkan upah minimum berasal dari BPS. Selain itu, UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 menghapus upah minimum sektoral. Formula penetapan upah minimum yang diatur kedua aturan tersebut dinilainya sudah tepat karena memasukan sejumlah variael seperti tingkat penyerapan tenaga kerja.

“Kami berharap kepala daerah menetapkan upah minimum sesuai UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021,” tegas Hariyadi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha utusan Apindo, Adi Machfud Wuhadji, mengatakan Depenas dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sepakat untuk menggunakan UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 dalam menetapkan upah minimum. “Penetapan upah minimum masih menunggu data dari BPS,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait