Dewan Pers Jelaskan Rencana Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita
Terbaru

Dewan Pers Jelaskan Rencana Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita

Penerapan publishers rights sudah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Spanyol dan Prancis. Dalam penerapannya, platform digital harus transparan terhadap penyebarluasan konten yang dilakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Pemerintah berencana mengatur soal publishers rights konten media yang disebarluaskan pada platform digital seperti Google, Facebook dan Yahoo dalam Undang-Undang. Penerapan aturan tersebut nantinya platform digital tersebut harus membayar kepada perusahaan media atas penyebarluasan konten atau berita. Aturan ini juga diharapkan menciptakan rasa keadilan atau level playing field antara industri media massa dengan platform digital.

Anggota dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, mendukung penerapan aturan tersebut. Menurutnya, penerapan publishers right berjalan lurus dengan profesionalisme pekerja media.

“Dewan Pers memfasilitasi asosiasi-asosiasi wartawan dan media. Kelaziman di negara lain yang berkepentingan itu asosiasi media. Kami memfasilitasi karena melihat regulasi ini penting untuk business sustainability. Kalau nggak sustain, enggak mungkin media itu bisa jalankan fungsinya secara profesional. Kedua-duanya harus jalan bersamaan,” jelas Agus kepada Hukumonline, Kamis (4/11).

Dia juga menerangkan penerapan publishers rights tersebut sudah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Spanyol dan Prancis. Dalam penerapannya, platform digital harus transparan terhadap penyebarluasan konten yang dilakukan. (Baca Juga: Ingat, Vlogger dan Youtuber Komersil Wajib Kantongi Legalitas)

“Sebenarnya kan ini yang diatur di Australia, Spanyol. Dan di Prancis juga sudah berapa kali Google, Facebook bayar denda karena gunakan content publisher tanpa transparansi kejelasan, remunerasinya bagaimana. Intinya sharing content harus bisa hadirkan sharing revenue, data sharing, liability sharing yang memadai. Jadi sebenarnya atur itu, bukan karena Google atau Facebook. Concern-nya agar hubungan yang saling menguntungkan,” jelas Agus.

Saat ini, platform digital tersebut juga mendapatkan nilai ekonomi dari penyebarluasan konten tersebut. Dijelaskan Agus, platform digital melakukan distribusi, monetisasi, data mining dan feed terhadap konten-konten tersebut. 

Peran platform digital tersebut mengalami perubahan dibandingkan awal kemunculannya yang fungsinya seperti internet provider. Kemudian, Agus menambahkan prinsip safe harbour policy, pemisahan tanggung jawab antara pengguna dan platform, tidak relevan diterapkan pada platform digital seperti Google dan Facebook.

Tags:

Berita Terkait