Sebelum menjadi ‘monster’ yang tak ragu membunuh orang, Ji Woo pernah mengalami kejadian pahit semasa muda, yakni menyaksikan ayahnya meninggal di depan matanya setelah dibunuh oleh sosok misterius.
Ji Woo yang ingin mengetahui identitas pembunuh ayahnya semakin murka ketika ia mendapati bahwa penyidikan atas kasus pembunuhan ayahnya dihentikan.
Gara-gara itu, Ji Woo pun bertekad untuk mencari dan membunuh pembunuh ayahnya dengan tangannya sendiri untuk membalaskan dendamnya.
Jika peristiwa serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuannya? Bolehkah penyidik menghentikan penyidikan? Lalu, jika penyidikan dihentikan, adakah upaya hukum yang bisa dilakukan?
#BiarMakinPaham dan #MelekHukum, simak postingan ini sampai habis, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) – bit.ly/KUHAP
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (“Putusan MK 21/2014”) - s.id/PMK21_2014