Menyoal Konstitusionalitas Aturan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
Terbaru

Menyoal Konstitusionalitas Aturan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan

Pemohon minta MK menyatakan Pasal 21 Nakes inkonstitusional bersyarat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materil aturan uji kompetensi mahasiswa kesehatan sebagaimana diatur Pasal 21 UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes). Sidang dengan perkara nomor 56/PUU-XIX/2021 yang digelar secara daring pada Senin (1/11/2021) kemarin ini dimohonkan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (HPTKES Indonesia).

Selengkapnya Pasal 21 UU Tenaga Kesehatan berbunyi:

(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.

(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.

(5) Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait