5 Masalah Praktik Perkawinan di Indonesia
Terbaru

5 Masalah Praktik Perkawinan di Indonesia

Orang sering melupakan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Talak, Nikah, dan Rujuk.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Foto: RFQ/Istimewa
Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Foto: RFQ/Istimewa

Ada beragam persoalan hukum berkaitan dengan perkawinan di Indonesia. Salah satunya pelaku perkawinan yang tidak melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Padahal, perkawinan membawa konsekuensi pada perubahan dokumen kependudukan. Pada periode 2017-2021 tercatat jumlah penduduk yang mengalami perubahan status kawin di dalam kartu keluarga menjadi kawin sebanyak 13.473.285 jiwa.

Data dan kondisi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam webinar bertajuk “Meneropong Perkembangan Hukum Perkawinan di Indonesia”, Sabtu (6/11/2021). “Ada masalah praktik perkawinan di Indonesia,” ujarnya.

Zudan memaparkan lima hal yang menjadi penyebab persoalan praktik perkawinan di Indonesia. Pertama, multitafsir ketentuan sah tidaknya suatu perkawinan. Ketentuan perkawinan di Indonesia secara umum diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.  Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu”.

Bagi sebagian kalangan rumusan norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sudah gamblang, sahnya pernikahan dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya masing-masing. Namun demikian, Zudan menjelaskan, ada ayat (2) pasal yang sama yang menyebutkan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada yang berpendapat bahwa prinsipnya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menjadi ketentuan administratif atau bukti adminsitratif, dan tidak berkaitan dengan masalah sah atau tidaknya suatu perkawinan. Dalam perkawinan menurut agama Islam, ada syarat dan rukun nikah. Sepanjang memenuhi syarat dan rukun nikah, secara agama pernikahan dinilai sah.

Kedua, pencatatan perkawinan. Tujuan utama pencatatan pernikahan/perkawinan adalah merealisisasikan tertib admnistratif perkawinan dalam masyarakat. Selain itu, percatatan berguna menjamin tegaknya hak-hak suami dan istri dalam sebuah perkawinan membina rumah tangga. Ada hak-hak suami dan hak-hak isteri yang timbul akibat perkawinan. Selanjutnya kesadaran masyarakat akan hukum dan pentingnya pencatatan perkawinan belum sepenuhnya dilaksanakan. Ini dapat dilihat dari banyaknya praktik nikah siri yang dilakukan di depan pemuka agama. Begitupula pencatatan perkawinan hanya dipandang sekadar tindakan administratif yang tak ada pengaruhnya terhadap keabsahan suatu perkawinan.

Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menegaskan, “Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaanya  itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatatan dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Zudan juga mengutip Penjelasan umum UU Perkawinan. Angka 4.b Penjelasan Umum menyebutkan, “…tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait