Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11). Aksi ini buntut dari putusan MA yang mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam PP No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.