​​​​​​​Dari Cara Hitung Pesangon Hingga Syarat Menjadi Notaris
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Cara Hitung Pesangon Hingga Syarat Menjadi Notaris

​​​​​​​Selain cara menghitung pesangon, Klinik Hukumonline juga bahas akta kelahiran untuk anak luar kawin hingga panduan hukum menghadapi debt collector.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Cara Hitung Pesangon Hingga Syarat Menjadi Notaris
Hukumonline

Hingga saat ini, ragam informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masih terus diproduksi oleh Klinik Hukumonline dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang semakin #MelekHukum. Selain itu, kami juga memproduksi berbagai infografis dan video YouTube.

Dalam rangka memberikan jawaban secara cepat dan akurat, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu. Atau buat kamu penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari cara hitung pesangon hingga syarat menjadi notaris. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Masih bingung cara menghitung uang pesangon? Belum lagi, setiap alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki rumus hitung pesangon sendiri. Yuk, simak cara hitung pesangon disertai dengan contoh perhitungannya di artikel ini.

  1. Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

Meskipun dilahirkan di luar perkawinan, anak tetap bisa memperoleh akta kelahiran. Namun dengan catatan akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya saja. Bagaimana cara mengurus akta kelahiran untuk anak luar kawin?

  1. Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector

Tak jarang dalam praktik, debt collector menagih utang dengan melakukan ancaman dan kekerasan. Untuk itu, supaya tidak terjadi yang demikian, berikut panduan hukumnya saat menghadapi debt collector.

  1. Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU saat sedang melakukan penyidikan korupsi. Tapi siapakah pihak yang berwenang melakukan penuntutan TPPU?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait