Penjelasan Batal Demi Hukum dalam Hukum Perjanjian

Penjelasan Batal Demi Hukum dalam Hukum Perjanjian

Tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian akan menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum (null and void).
Penjelasan Batal Demi Hukum dalam Hukum Perjanjian

Salah satu isu yang menarik dalam hukum perdata adalah mengenai kebatalan. Kebatalan menyangkut persoalan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur supaya suatu perjanjian dianggap sah perlu memenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak dilarang.

Menurut Prof. Subekti, keempat syarat ini diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Sementara syarat objektif meliputi suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

Menyangkut isu kebatalan suatu perjanjian dalam hukum perdata, merupakan turunan dari hal-hal di atas. Suatu perjanjian dikatakan dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak jika tidak terpenuhinya syarat subjektif sahnya perjanjian. Sementara tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian akan menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum (null and void) secara serta merta atau perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian untuk melahirkan suatu perikatan hukum telah gagal.

Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (2010:1), mengutip Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja menerangkan, berdasarkan sifat kebatalannya, nulitas dibedakan dalam kebatalan relatif dan kebatalan mutlak. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kebatalan mutlak apabila suatu perjanjian harus dianggap batal meskipun tidak diminta oleh suatu pihak. Sedangkan kebatalan relatif yaitu hanya terjadi jika diminta oleh orang-orang tertentu dan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu itu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional