Kedudukan Anjuran Mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Kedudukan Anjuran Mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bersifat wajib. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, anjuran tertulis dipandang sebagai bagian dari risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kedudukan Anjuran Mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Ilustrasi: Shutterstock.com

Menengahi suatu perselisihan tidak semudah membalik telapak tangan. Solusi yang ditawarkan belum tentu memuaskan kedua belah pihak sekaligus. Satu pihak merasa solusi yang ditawarkan berat sebelah, sementara pihak lain menganggap solusi itu sangat memuaskan. Tetapi itulah tantangan bagi orang yang menyandang profesi atau menjalankan tugas sebagai mediator.

Istilah mediator dikenal dalam banyak area kajian. Jusuf Kalla, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, tetapi juga seorang mediator ulung. Konflik politik dan bersenjata di Poso, Maluku, dan Aceh tidak lepas dari mediasi yang dijalankan Kalla dan tim, plus dukungan para pihak. Di dunia hukum, istilah mediasi juga dipergunakan secara intens, sebagai suatu mekanisme penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam konteks out of court settlemen, mediasi dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur antara lain dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang ini memasukkan mediasi bersama konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Mediasi juga dikenal dan dipraktikkan di dalam pengadilan. Khusus untuk perkara perdata, ada kewajiban hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjalani mekanisme mediasi dalam waktu 30 hari. Mediatornya bisa dari pengadilan, bisa juga dari luar pengadilan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional