WP Badan Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak? Ini Syaratnya
Terbaru

WP Badan Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak? Ini Syaratnya

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan pengecualian untuk WP Badan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur ulang beberapa aspek perpajakan, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Mengutip laman resmi DJP, program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.

Meski secara sekilas PPS memiliki kemiripan dengan Tax Amnesty (TA) yang pernah diselenggarakan oleh pemerintah pada 2016-2017 lalu, namun Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Dit P2Humas DJP, Dian Anggraeni, mengatakan bahwa PPS berbeda dengan TA.

“Banyak yang bilang sepertinya PPS sama dengan pengampunan pajak, tapi sebenarnya beda karakteristiknya. PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan harta secara sukarela,” kata Dian dalam sebuah seminar pajak, Rabu (10/11).

Lalu apa yang membedakan PPS dan TA? Perbedaan utamanya terletak pada kategori WP yang bisa mengikuti PPS. Jika TA berlaku untuk semua WP, namun tidak demikian dengan PPS. PPS membatasi WP yang bisa mengikuti program tersebut. Dan hanya terdapat dua skema saja yang bisa menikmati fasilitas perpajakan ini. (Baca: Presiden Sahkan UU HPP, Begini Ruang Lingkup Aturan Perpajakan Terbaru)

Skema pertama adalah PPS berlaku untuk WP yang sudah mengikuti TA. Pada kategori ini pemerintah menetapkan tarif yang rendah yakni 11% untuk deklarasi LN, 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. Adapun basis aset yang yang bisa diungkapkan secara sukarela adalah per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA. WP Orang Pribadi maupun WP Badan bisa mengikuti PPS skema pertama dengan syarat telah mengikuti program TA.

Skema kedua adalah PPS yang berlaku untuk WP yang belum mengikuti TA. Pemerintah menetapkan tarif yang lebih tinggi dibanding skema pertama yakni 18% untuk deklarasi LN, 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy dan hanya berlaku untuk basis aset 2016-2020.

Namun, Dian mengingatkan bahwa tidak semua WP dapat menikmati PPS skema dua ini. PPS skema dua hanya berlaku untuk WP OP. Sementara WP Badan yang belum pernah mengikuti program TA tidak bisa menikmati fasilitas PPS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait