Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online
Terbaru

Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online

Syarat mendirikan CV secara online tidaklah rumit. Selain menghemat biaya dan waktu, proses pendaftarannya bisa dilakukan hanya bermodal internet. Ini info lengkapnya!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi syarat mendirikan CV. Sumber: pexels.com
Ilustrasi syarat mendirikan CV. Sumber: pexels.com

Sebelum mulai berbisnis dengan CV, ada sejumlah ketentuan dan syarat mendirikan CV yang perlu diketahui. Sebagai informasi, cara dan persyaratan yang perlu dilengkapi tidaklah rumit. Para calon pendiri CV juga dapat memilih dua jalur pendirian CV, baik secara non-elektronik atau melalui elektronik alias online. Berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian CV

Sebelum membahas syarat mendirikan CV, mari kenali definisinya. Pasal 19 KUHD mengartikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer sebagai persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. 

Kemudian, Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.

Secara sederhana, Abdul K. Muhammad mengartikan CV sebagai perseroan atas dasar kepercayaan. Lebih lanjut, Muhammad mengelompokkan definisi CV ke dalam dua pengertian:

  1. CV dari sisi bentuk institusi atau bahan usahanya, yaitu kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai suatu bentuk khusus daripada firma.
  2. CV dari segi peranan dan tanggung jawab masing-masing sekutu, yakni kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai bentuk kerja sama antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Emmy S. Pangaribuan menerangkan ada tiga bentuk CV yang perlu diketahui:

  1. Persekutuan komanditer diam-diam. Persekutuan komanditer ini belum menyatakan dirinya secara terang-terangan sebagai bentuk CV atau masih menyatakan dirinya sebagai firma kepada pihak luar.
  2. Persekutuan komanditer terang-terangan. Persekutuan komanditer ini telah menyatakan dirinya sebagai CV secara terang-terangan.
  3. Persekutuan komanditer dengan saham. Merupakan persekutuan komanditer yang modalnya terdiri dari saham-saham. Bentuk CV ini tidak diatur dalam KUHD karena dianggap sama seperti persekutuan komanditer biasa atau terang-terangan. Perbedaannya hanya terdapat pada pembentukan modal saja, yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham.
Tags:

Berita Terkait