Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Terbaru

Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Masyarakat masih memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Satgas Waspada Investasi (SWI) gencar melakukan pemberantasan terhadap pinjaman online ilegal yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal melakukan hal-hal yang diluar aturan dan etika seperti cara penagihan yang mengintimidasi, besaran bunga yang besar dan durasi pinjaman yang pendek.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengaku pihaknya telah memprediksi keberadaan pinjol akan menjadi polemik di kemudian hari. Pasalnya sebelum aplikasi pinjol menjamur seperti pada saat ini, pihaknya sudah menerima laporan dari konsumen terkait pinjol, khususnya yang ilegal.

Sularsi mengatakan bahwa YLKI sudah menyampaikan laporan tersebut kepada OJK sejak 2017 lalu. Bahkan laporan yang sama pun disampaikan YLKI kepada OJK pada 2018-2019 dimana sudah banyak konsumen yang melaporkan adanya intimidasi dalam proses penagihan.

“Pinjol itu dari 2017 pengaduannya dan sudah disampaikan ke OJK. Tahun 2018, 2019 sudah banyak yang terintimidasi, 2019 sudah disampaikan juga ke OJK,” kata Sularsi kepada Hukumonline, Rabu (10/11). (Baca: Pentingnya Kesadaran Masyarakat untuk Menghindari Pinjol Ilegal)

Saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah mulai bergerak untuk menutup sejumlah pinjol ilegal yang memberi teror kepada konsumen. Ratusan pinjol ilegal sudah ditindak, namun nyatanya hal tersebut tidak mengurangi jumlah pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.

Kurangnya pengawasan dari pemerintah diduga menjadi sebab menjamurnya pinjol ilegal. Sularsi berpendapat pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya dilakukan di hilir oleh OJK dan BI, tapi harus ditertibkan dari hulu yang membutuhkan kolaborasi antar kementerian dan lembaga.

“Untuk action OJK tidak bisa sendiri, ini harus kerja sama-sama artinya satu ini ranah jasa keuangan itu adalah OJK. Kedua karena ini menggunakan jasa telekomunikasi maka kewenangan berada di bawah Kemenkominfo, dan ketiga ini dananya dari siapa? Apakah ini legal atau tidak legal sumber dananya, apakah ini money laundering atau tidak ini jadi kewenangan Polri,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait