Begini Formula dalam SE Menaker Tentang Penetapan UMP 2022
Terbaru

Begini Formula dalam SE Menaker Tentang Penetapan UMP 2022

Penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Gubernur diperintahkan untuk menetapkan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengupahan. Hol
Ilustrasi pengupahan. Hol

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan kebijakan untuk penetapan upah minimum melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Edaran yang diterbitkan 9 November 2021 itu menjelaskan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Karena itu, Gubernur di seluruh daerah diperintahkan untuk menetapkan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Surat Edaran itu memuat 3 poin utama yakni persiapan penetapan upah minimum tahun 2022; penerapan upah minimum tahun 2022; dan pembinaan kepala daerah yang tidak melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan program strategis nasional. Pertama, mengenai persiapan penetapan upah minimum tahun 2022, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selambatnya 30 November. Upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur Pasal 26 PP No.36 Tahun 2021. Bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki UMK tahun 2021, penyesuaian UMK untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan menggunakan formula penyesuaian.

“Dalam hal nilai UMP atau UMK tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka Gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun 2022 sama dengan UMP atau UMK tahun 2021,” demikian bunyi kutipan sebagian isi SE Menaker ini. (Baca Juga: Komsumsi Per Kapita Rendah, Kenaikan Upah Minimum Berpotensi di Bawah 1 Persen)

Kabupaten/kota yang belum memiliki UMK dan akan menetapkan UMK tahun 2022 harus memenuhi salah satu syarat yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagaimana diatur Pasal 32 PP No.36 Tahun 2021. Ada 4 tahap formula yang digunakan. Pertama, menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity). Kedua, menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja. Ketiga, menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median upah. Keempat, menghitung rata-rata nilai relatif UMK.

Data yang digunakan pada formula upah minimum yakni bersumber dari Surat Kepala BPS No.B-403/01000/PS.200/11/2021 tertanggal 5 November 2021 perihal Permintaan Data. Data tersebut terlampir dalam edaran. Data yang tercantum dalam lampiran tersebut meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan tahun 2021 provinsi, dan kabupaten/kota; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi dan kabupaten/kota; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh per rumah tangga menurut provinsi dan Kabupaten/Kota; pertumbuhan ekonomi provinsi dan kabupaten/kota; inflasi kota dan provinsi 2017-2020; angka paritas daya beli provinsi dan kabupaten/kota 2017-2020; tingkat pengangguran terbuka kabupaten/kota 2017-2020; median upah buruh selama seminggu menurut provinsi dan kabupaten/kota 2017-2020; garis kemiskinan menurut provinsi per Maret 2021.

Tags:

Berita Terkait