Pesan Ketua OJK Agar Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjaman Online
Terbaru

Pesan Ketua OJK Agar Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjaman Online

OJK bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Masyarakat diminta memastikan agar pinjaman online yang digunakan resmi atau telah terdaftar di OJK. Kemudian, OJK bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi,” jelas Wimboh, Kamis (11/11).

Dia menjelaskan berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan memerlukan dukungan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan. Selain itu, keseimbangan kebijakan juga harus berpihak kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Wimboh juga menyampaikan pihaknya mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi.  Sehingga, OJK mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan. Kolaborasi dan inovasi ini akan menghasilkan produk atau layanan keuangan yang ramah konsumen dengan pricing yang kompetitif dan membuka akses keuangan ke masyarakat yang lebih luas.

Kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 yang berfokus pada lima hal utama. (Baca: Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan dari Hulu ke Hilir)

Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan lembaga jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif. Dalam hal ini, kami telah membentuk OJK Infinity (OJK Innovation Center for Digital Financial) dan regulatory sandbox sebagai wadah bagi lembaga jasa keuangan untuk mengem bangkan dan menguji inovasi guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan.

Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen, antara lain dengan memberikan ruang sinergi antara lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbasis teknologi sehingga dapat mempercepat pengembangan infrastruktur teknologi baru di sektor jasa keuangan yang lebih handal.

Tags:

Berita Terkait