Dua Pegawai Pajak Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Ini Respons DJP
Terbaru

Dua Pegawai Pajak Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Ini Respons DJP

Penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesali dan sangat prihatin terhadap kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya. DJP menegaskan hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan berbagai pihak baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat. “Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi,” ujar Neil, dalam keterangan resminya, Jumat (12/11).

Neil menyatakan Wawan Ridwan (WR) juga telah dibebastugaskan dari jabatannya, dengan proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut. Hal ini diterapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara)

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan KPK yang juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

DJP pun mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.

Neil menegaskan apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu maka masyarakat dapat segera melaporkannya. Laporan ini dapat disampaikan melalui whisteblowing system Kemenkeu di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Tags:

Berita Terkait