Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah
Utama

Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto akan meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi sebagai badan hukum yang sah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Luhut MP Pangaribuan dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto kolase: RES
Luhut MP Pangaribuan dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto kolase: RES

Akhirnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut MP Pangaribuan dkk terhadap Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon. Permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 ini telah diputuskan oleh Majelis yang diketuai Sudrajad Dimyati beranggotakan Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif pada 4 November 2021 lalu. 

“Tolak kasasi I dan II,” demikian bunyi petikan putusan kasasi sebagaimana dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Kepaniteraan MA, Sabtu (13/11/2021).  

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terbitnya putusan kasasi MA itu terkait keabsahan penyelenggaraan Munas Peradi di Pekanbaru dengan terpilih Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketua umum Peradi. “Iya benar sudah diputuskan, tetapi kita masih meminta pokok pertimbangan kepada Pak Syamsul (salah satu hakim anggota yang memutus, red), tapi belum dikirim,” kata Andi Samsan Nganro saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (13/11/2021).

Seperti diketahui, permohonan kasasi ini terkait gugatan keabsahan Munas Peradi lanjutan di Pekanbaru dimana Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih menjadi ketua umum pada 12-13 Juni 2015 lalu setelah Ketua Umum Peradi kala itu, Otto Hasibuan menunda Munas Peradi di Makassar 2015. Sejak saat itu, muncul kepengurusan Peradi Kubu Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang yang belakang bernama Peradi RBA dan Peradi SAI yang kemudian masing-masing kubu mengklaim pengurus Peradi yang sah.   

Awalnya, kubu Peradi Fauzie menggugat Kubu Peradi Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara terpisah sekitar Februari 2018 lalu. Kubu Peradi Fauzie mempersoalkan kepengurusan Peradi pimpinan Juniver dan Luhut yang juga mengklaim sebagai pengurus Peradi yang sah. Alhasil, kedua gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO) dengan alasan hukum yang berbeda.      

Dalam Putusan PN Jakpus yang dibacakan pada Rabu (12/9/2018) lalu, Majelis memutuskan gugatan Peradi Pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi SAI pimpinan Juniver Girsang tidak dapat diterima. Majelis Hakim menilai pengadilan tidak berwenang memutus sengketa keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di internal Peradi. Lalu, putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak puas, Peradi Soho mengajukan kasasi ke MA dan kembali diputus NO oleh MA.     

Sedangkan, Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt/G/2017/PN.Jkt.Pst yang dibacakan, Kamis (31/10/2019) lalu, Majelis memutus gugatan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi RBA pimpinan Luhut MP Pangaribuan pun tidak dapat diterima. Majelis Hakim menilai Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan Peradi untuk mengajukan gugatan. (Baca Juga: Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait