KPPU Investigasi Bisnis Pemurnian Bijih Nikel
Terbaru

KPPU Investigasi Bisnis Pemurnian Bijih Nikel

Adanya larangan ekspor bijih mentah nikel dan terbatasnya jumlah pabrik pemurnian mineral diduga membuat perusahaan smelter memiliki posisi dominan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan inisiatif terkait bisnis pemurnian bijih nikel. Direktur Penindakan KPPU Gropera Panggabean mengatakan bahwa pihaknya telah cukup lama mengamati industri nikel, khususnya atas struktur industri maupun kebijakan yang ada.

“Memang isunya adalah pertama kondisinya ada kebijakan pemerintah yang mengeluarkan larangan ekspor bijih nikel mentah, dan ada add value di proses pemurnian nikel itu sendiri. Sebelumnya ekspor bijih mentah diperbolehkan sekarang dilarang lewat PP,” kata Gropera dalam konferensi pers daring, Jumat (12/11). 

Larangan ekspor bijih mentah nikel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Akibatnya seluruh perusahaan tambang yang bergerak pada ekspor nikel wajib melakukan pemurnian melalui smelter di dalam negeri.

Namun dengan terbatasnya jumlah pabrik smelter di Indonesia, jumlah demand pemurnian bijih nikel menjadi meningkat. Perusahaan tambang tidak memiliki pilihan selain melakukan pemurnian bijih nikel yang membuat perusahaan smelter memiliki kekuatan pasar.

Dari proses pemurnian bijih nikel, KPPU menemukan terjadinya perbedaan hasil verifikasi kadar nikel antara surveyor perusahaan tambang dengan surveyor smelter. Hal ini yang telah menjadi perhatian KPPU dan masih dalam proses penelitian perkara inisiatif guna mengidentifikasi fokus pelanggaran persaingan usahanya. Selama proses penelitian, Gropera menyebut bahwa KPPU telah memanggil dan berdiskusi dengan berbagai pihak, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Kementerian Perindustrian serta pihak terkait lainnya.

“Harga daripada bijih nikel itu dipengaruhi kadar konsentrat yang ada di bijih nikel yang dijual perusahaan tambang. Jadi dalam jual beli antara perusahaan penambang bijih nikel dan perusahaan smelter, ada dua proses pengujian kadar pertama saat akan diangkut muat yang pengujian dilakukan oleh surveyor penambang, dan kedua saat bongkar di Pelabuhan yang kadar nikel diuji oleh surveyor perusahaan untuk melakukan analisa sampling guna menguji berapa kadarnya,” jelas Gropera.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPPU, terdapat perbedaan kadar yang cukup signifikan antara pihak surveyor perusahaan tambang dan surveyor perusahaan smelter. Hasil kadar yang digunakan adalah milik surveyor perusahaan smelter yang nilainya jauh lebih rendah, dan ini mempengaruhi harga nikel yang diperoleh perusahaan tambang.

Tags:

Berita Terkait