Memahami Tanggung Jawab Soal Salah Transfer Dana
Utama

Memahami Tanggung Jawab Soal Salah Transfer Dana

Pasal 3 UU Transfer Dana menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak ada permasalahan dari pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan kasus salah transfer memang masih menjadi polemik, terutama adanya pasal pidana yang ditujukan kepada nasabah penerima salah transfer. Pasal dimaksud adalah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang kemudian diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.

Namun jika pihak bank melakukan kekeliruan dalam transfer dana, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Pakar hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap menyoroti ketentuan pasal 8 UU Transfer Dana, yang menyatakan perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya, informasi identitas Pengirim Asal; identitas Penerima;  identitas Penyelenggara Penerima Akhir; jumlah Dana dan jenis mata uang yang  ditransfer; tanggal  Perintah Transfer  Dana; dan informasi  lain  yang  menurut  peraturan  perundang-undangan  yang  terkait  dengan  Transfer  Dana  wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.

“Artinya, tiap transfer dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya, melalui mutasi rekening atau riwayat transaksi,” kata Yahya dalam pernyataan tertulis, Senin (15/11). (Baca: Risiko Hukum Menggunakan Dana Salah Transfer)

Jika terjadi salah transfer, kata Yahya, maka sangat penting untuk membuktikan perintah transfer dana guna membuktikan bahwa benar telah terjadi kesalahan transfer dana. Pasal 3 UU Transfer Dana menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak ada permasalahan dari pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Sementara itu, Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana juga mengatur perihal jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana. Pasal tersebut menyebutkan: “Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.”

Selain itu Yahya juga menjelaskan bahwa UU Transfer Dana menyebutkan bahwa Transfer Dana merupakan perjanjian klausula baku yang menyebabkan terjadinya pengalihan hak sesuai ketentuan pasal pasal 5 ayat 1 UU Transfer Dana.  Dalam pasal tersebut, perintah transfer dana yang telah memperoleh pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.

“Transfer dana merupakan perjanjian klausula baku yang apabila telah dilakukan pengaksepan telah terjadi peralihan hak. Bahwa proses transfer ini merupakan perjanjian baku pengalihan hak sebagaimana perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh bank. Perjanjian baku itu sepihak, yang mengirim ya harus bertanggung jawab. Itu sudah selesai semua urusannya, ketika sudah masuk, itu menjadi haknya penerima. Jika ada kesalahan itu menjadi tanggung jawab si pengirim,” tambah mantan Hakim Agung tersebut.

Tags:

Berita Terkait