Bamsoet Dorong Penguatan Sistem Hukum Nasional
Pojok MPR-RI

Bamsoet Dorong Penguatan Sistem Hukum Nasional

Penegakan hukum harus semakin berkualitas yang dilandasi dengan penghormatan terhadap HAM, literasi dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta menguatnya sistem hukum nasional melalui penataan regulasi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa.
JAKARTA - Seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati. Melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, tidak justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat. 
Hal ini dtegaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pelantikan sekaligus Seminar Nasional Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), di Jakarta, Senin (15/11/21).

"Secara filosofis, penegakan hukum yang berkeadilan juga harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan. Selain, sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menempatkan keadilan sebagai hak yang dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi," ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan hasil survei indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project pada Oktober 2021, menempatkan Indonesia pada peringkat 68 dari 139 negara yang disurvey. Sebelumnya pada tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 59 dari 128 negara. Sementara lembaga survey Poltracking Indonesia dalam rilis pada Oktober 2021 mencatat angka kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia sebesar 52,8 persen. Sangat rendah jika dibandingkan capaian pada sektor lainnya, dan juga lebih rendah dari rata-rata angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan sebesar 67,4 persen. 
Hukumonline.com
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadiri pelantikan pengurus DPN PERMAHI. Foto: Istimewa.
"Sedangkan hasil survey Charta Politika yang dirilis pada Agustus 2021 mencatat angka kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia hanya mencapai 49,5 persen, lebih rendah dari angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan sebesar 62,4 persen. Berbagai hasil survei tersebut mengisyaratkan pesan penting bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan hukum di Indonesia," kata Bamsoet. 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum. 
"Penegakan hukum harus semakin berkualitas yang dilandasi dengan penghormatan terhadap HAM, literasi dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta menguatnya sistem hukum nasional melalui penataan regulasi. Karenanya, sebelum tahun 2045, seluruh hukum warisan kolonial harus sudah digantikan oleh hukum nasional. Revisi UU KUHP yang sedang dilakukan oleh DPR RI harus didukung, sehingga bisa selesai sebelum berakhirnya masa tugas DPR RI periode 2019-2024," ujar Bamsoet tegas. 
Tags: