Segala Hal Soal Kontrak Pemerintah dalam Satu Buku
Terbaru

Segala Hal Soal Kontrak Pemerintah dalam Satu Buku

Mengulas tiga aspek mendasar kontrak pemerintah. Mulai dari elaborasi konsep dan jenis-jenis kontrak pemerintah, uraian perkembangan regulasi terkait kontrak pemerintah, hingga kajian aneka putusan sengketa kontrak pemerintah. Ditulis oleh para akademisi kampus, peneliti, hingga praktisi di kementerian negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Segala Hal Soal Kontrak Pemerintah dalam Satu Buku
Hukumonline

Apa yang dimaksud dengan kontrak pemerintah? Apakah kontrak pemerintah sama seperti kontrak perdata lain yang biasa ada atau berbeda? Bagaimana pengadilan bersikap terhadap sengketa kontrak pemerintah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan sejumlah lainnya yang berkaitan akan terjawab setelah membaca buku. Ditulis dengan format antologi, para penulis adalah akademisi, peneliti, dan praktisi bidang hukum perdata dan hukum administrasi negara. Ada nama Yohanes Sogar Simamora, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga serta sejumlah doktor lintas kampus dalam tim penulis. Bahkan birokrat di kementerian negara pun terlibat menguraikan soal kontrak pemerintah dalam buku ini.

“Niat di balik pembuatan buku ini adalah menyediakan literatur untuk isu-isu seputar kontrak pemerintah yang dipandang masih amat minim,” kata editor buku ini, Richo Andi Wibowo (hal.vii). Dosen hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada ini menyumbang tulisan pada empat bab dari dua belas bab yang disajikan. Setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi pokok bahasan para penulis. Pertama, konsep dan ragam kontrak pemerintah dari sudut pandang hukum publik dan hukum privat. Kedua, perkembangan regulasi pada beberapa jenis kontrak pemerintah. Terakhir, aneka putusan yang terkait dengan kontrak pemerintah.

Hukumonline.com

Para penulis buku ini meyakini bahwa kontrak pemerintah memiliki karakter hibrida. Ada unsur hukum publik yang membuat kontrak pemerintah tidak sebatas kontrak perdata yang umum. Tentu saja ada konsekuensi yuridis terhadap penegakan hukum terhadap kontrak pemerintah. “Apabila terjadi permasalahan, penegakan hukum yang dapat dilakukan tidak hanya hukum perdata, namun juga penegakan hukum pidana dan administrasi,” kata Sogar dalam pengantar buku ini (hal.v-vi).

Meski antologi, seluruh bab dalam buku ini tersusun berurutan dalam menjelaskan kontrak pemerintah. Pembaca sebaiknya memulai dari bab pertama hingga selesai agar tidak kehilangan sudut pandang utuh. Bab 1 menguraikan definisi konseptual yang digunakan para penulis dalam menjelaskan kontrak pemerintah. Bagian ini menjelaskan kerangka ilmiah yang yang digunakan sebagai sistematika penulisan buku. Bab 2 mulai menjelaskan uraian karakteristik kontrak pemerintah dan implikasinya dalam penegakan hukum. 

Sogar dan tim peneliti membagi dua jenis kontrak pemerintah berdasarkan cara mendapatkan mitra (hal.11). Pertama, kontrak pemerintah mendapatkan mitra dengan cara tender. Istilah tender ini bisa disamakan dengan pengadaan atau dalam bahasa Inggris disebut juga government procurement atau tender. Pemerintah akan mengeluarkan uang untuk pengadaan barang/jasa. Kedua, kontrak pemerintah mendapatkan mitra dengan cara lelang yang bersinonim dengan istilah auction dalam bahasa Inggris. 

Badan publik mendapatkan pemasukan atau pendapatan melalui lelang ini alih-alih mengeluarkan biaya. Itu sebabnya istilah lelang kerap digunakan saat penjualan barang milik negara. Sogar dan tim peneliti juga membagi dua jenis kontrak pemerintah dari sisi anggaran (hal.42). Pertama adalah yang bersifat pembelanjaan. Jenis ini meliputi pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Kedua adalah bersifat membawa pendapatan. Lingkup jenis kedua ini termasuk sewa menyewa, tukar menukar, penjualan aset negara, penerbitan obligasi atau pinjaman luar negeri.

Riset mereka menemukan bahwa regulasi di Indonesia tidak tegas membedakan kontrak pemerintah berdasarkan kerangka konseptual tadi. Peraturan perundang-undangan yang ada hanya mengatur secara spesifik soal kontrak pengadaan terutama pengadaan barang/jasa pemerintah. Berbagai uraian dari sepuluh bab berikutnya konsisten mengikuti kerangka berpikir dalam dua bab pertama ini. Bisa dikatakan sepuluh bab berikutnya menganalisis praktik kontrak pemerintah dalam beragam jenis. Konsep, ragam, dan perkembangan regulasi secara umum disajikan di dua bab pertama.

Bab 3 menganalisis dinamika pengaturan kontrak Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dan Bab 4 menjelaskan pengaturan kontrak Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha. Masing-masing bab itu akan membantu pembaca mengetahui lebih dalam regulasi hukum publik apa saja yang menjangkau kontrak pemerintah. Beberapa contoh penerapan kontrak pemerintah dan permasalahan hukum yang terjadi dijelaskan pada Bab 5 hingga Bab 7. Selanjutnya Bab 8 dan Bab 9 menguraikan posisi dan dilema Badan Usaha Milik Negara yang kerap terlibat sebagai pihak dalam kontrak pemerintah. Bab 10 memberi sudut pandang soal persekongkolan tender dalam kontrak pemerintah dengan merujuk putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Selanjutnya dua bab terakhir menyajikan kajian putusan yang menjelaskan sikap pengadilan terhadap kontrak pemerintah.

Karya buku ini sangat kaya data terbaru selain juga memberi sudut pandang baru soal kontrak pemerintah. Tiap bab buku menyajikan kesimpulan masing-masing disertai rujukan pustaka. Pembaca yang berminat menelaah lebih jauh akan terbantu dalam menelusuri rujukan yang digunakan para penulis topik tiap bab. Sayang sekali buku yang cukup tebal ini tidak dilengkapi indeks alfabetis untuk membantu pencarian ulang poin kunci yang dibutuhkan pembaca. Meski begitu, sama sekali tidak rugi meluangkan waktu untuk membaca buku ini. Nah, selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait