Lestari Moerdijat: Negara Harus Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Pojok MPR-RI

Lestari Moerdijat: Negara Harus Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Pendidikan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi tugas negara untuk memenuhinya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR Dr. Lestari Moerdijat SS, MM. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR Dr. Lestari Moerdijat SS, MM. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengakui masih banyak masalah terkait pelayanan kesehatan di Indonesia. Masalah tersebut di antaranya tidak meratanya penyebaran dokter yang ada. Dokter yang ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak berimbang. “Harus kita akui memang jumlah dokter yang ada tidak memadai,” ujarnya.

Hal demikian disampaikan Lestari dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar atas kerja sama MPR dengan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kegiatan yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 17 November 2021, membahas Perubahan UU. No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. FGD itu digelar secara luring dan daring sehingga peserta yang hadir mencapai lebih dari 114 peserta.

Untuk menghadapi masalah ini, perempuan yang akrab dipanggil Rerie itu mengajak kepada semua pihak terutama para dokter untuk melakukan gerakan persiapan dan pembenahan agar jumlah dokter bisa tercukupi, Ia berharap, dokter yang ada tidak hanya memadai dari segi jumlah namun kualitas mereka juga  bisa diandalkan.

Politisi dari Partai Nasdem itu mengakui pendidikan kedokteran di Indonesia memang rumit. Tidak semua lembaga pendidikan, perguruan tinggi, mampu menyelenggarakan pendidikan kedokteran sebab untuk bisa menyelenggarakan pendidikan kedokteran perlu kualifikasi-kualifikasi tertentu.

Pendidikan dan kesehatan, menurut Lestari Moerdijat, merupakan hak asasi manusia. Dua hal ini dikatakan merupakan tugas negara untuk memenuhinya. Pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan merupakan amanah bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam kesempatan tersebut, Lestari Moerdijat memuji bagaimana langkah-langkah pemerintah yang bisa mengendalikan pandemi Covid-19. “Kita apresiasi kerja keras pemerintah yang mampu mengendalikan wabah seperti yang kita rasakan saat ini”, pujinya. Meski demikian ia menyebut pada masa pandemi bangsa ini banyak kehilangan tenaga kesehatan.

Untuk mengatasi masalah-masaah di atas Rerie mendukung Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) di mana undang-undang itu nantinya akan merevisi UU. No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. “Kita harap bagaimana undang-undang ini bisa menjadi solusi. Kekurangan dokter umum dan dokter spesialisi akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Panja RUU Dikdok Willy Aditya mengatakan pandemi Covid-19 merupakan momentum untuk melakukan perubahan undang-undang yang ada. Disebutkan,  dalam masa pandemi, bangsa ini kehilangan banyak tenaga kesehatan. “Kita jadikan sebagai momentum untuk membangun sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dan kesehatan”, ujar politisi Partai Nasedem itu. Menurut alumni UGM itu, bila kita ingin menciptakan manusia yang berkualitas maka pendidikan dan kesehatan merupakan tulang punggungnya.

Diakui ketika ada keterbukaan dengan dunia luar, bisa saja dokter-dokter dan rumah sakit asing akan masuk ke Indonesia. Agar hal demikian tidak menambah beban bagi dunia kedokteran di Indonesia maka undang-udang yang terkait harus dibuat. “RUU Dikdok harus bisa menjawab tantangan itu,” tuturnya.

Disampaikan dalam FGD, di luar negeri rumah sakit berlomba-lomba membikin rumah sakit pendidikan. Nah hal inilah yang perlu menjadi masukan bagi pemerintah. Diakui pendidikan kedokteran di Indonesia mahal, lama, dan banyak beban lainnya. Untuk itulah Willy ingin agar rumah sakit-rumah sakit yang ada dijadikan sebagai rumah sakit pendidikan.  “Birokrasi yang ada harus kita terabas,” ujarnya.

Wlly juga mengakui bahwa jumlah dokter banyak berada di Jawa. Untuk mengatasi kesenjangan yang ada menurutnya harus dipercepat distribusi dokter.

Tags: