Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Kedokteran Hasilkan Dokter Berkualitas
Pojok MPR-RI

Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Kedokteran Hasilkan Dokter Berkualitas

Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran harus menjadi bagian solusi dari permasalahan kesehatan yang dihadapi negeri ini.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.

 JAKARTA - Belajar dari pandemi sampai hari ini, perlu diakui bahwa kita memiliki sejumlah kekurangan dalam sistem pelayanan kesehatan yang perlu segera dibenahi. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada Focus Group Discussion bertema Pergantian UU Pendidikan Kedokteran Sebagai Solusi Disrupsi Pelayanan Kesehatan dalam Revolusi Industri 4.0 di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (17/11).

Dalam diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Dr. Irwansyah itu, hadir pula sebagai narasumber Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Prof. Dr. H. Budi Santoso (Dekan FKIK Universitas Arilangga),  dr. Mariya Mubarika  (Ikatan Dokter Indonesia), Titi Savitri Prihatiningsih, M. Med. Ed, PhD ( Anggota World Federation Of Medical Education) dan dr. Haswan (Forum Dokter Muda Indonesia).

Menurut Lestari, pelayanan kesehatan yang belum maksimal saat ini antara lain disebabkan belum meratanya penyebaran dokter di Tanah Air. Hal ini bukan karena dokternya tidak mau ditugaskan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, tetapi memang jumlah dokter yang ada sedikit di kebutuhannya.

Pembenahan pelayanan kesehatan, jelas Rerie,  antara lain bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pendidikan, secara spesifik pendidikan kedokteran. Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, juga diperlukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan, dan ketersediaan fasilitas pendukung yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Menurut Rerie, untuk mewujudkan hal tersebut perlu langkah dan gerakan bersama dari para pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, usulan perbaikan undang-undang terkait pendidikan kedokteran sangat berkaitan dengan upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara umum di negeri ini. Terkait kondisi pelayanan kesehatan saat ini, menurut Willy, perlu revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Tujuannya, menurut Willy, selain untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia juga untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan. Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran ada dua kementerian terkait yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan. Willy berharap, tidak ada ego sektoral dalam pelaksanaan aturan nantinya.

Untuk mewujudkan peningkatan kualitas dokter dan layanan kesehatan nasional, tegas Willy, perlu langkah afirmasi dari negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya dokter yang berkualitas dan merata di Indonesia.

Dekan FKIK Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Budi Santoso berharap, dalam upaya revisi undang-undang pendidikan kedokteran harus ada kolaborasi dari semua pihak untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata.

Salah satu yang harus diupayakan, menurut Budi, adalah besaran biaya pendidikan kedokteran harus ditetapkan oleh peraturan pemerintah atau ada keterlibatan pemerintah agar biayanya lebih terjangkau.

Demikian juga dengan kemudahan dokter dalam berlatih. Saat ini, jelas Budi, pelatihan dokter terkait penerapan sejumlah metode pengobatan terkendala keterbatasan peralatan. Budi menegaskan, dalam hal peningkatan kualitas dokter, uji kompetensi sangat penting dan harus dipertahankan.

Anggota World Federation Of Medical Education, Titi Savitri Prihatiningsih, berpendapat asesmen dalam pendidikan kedokteran sangat penting, karena dari hasil asesmen ada feedback tentang kondisi terkini terkait keterampilan dokter yang bersangkutan.

Titi berharap, regulasi pendidikan kedokteran melakukan transformasi dalam bidang edukasi dan institusi pelatihan, akreditasi dan regulasi, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

Sementara itu dr. Haswan dari Forum Dokter Muda Indonesia berpendapat, uji kompetensi jangan dijadikan sebagai bagian kelulusan dalam pendidikan kedokteran.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Prof. Nizam menilai bila undang-undang pendidikan kesehatan direvisi, perlu juga direvisi undang-undang praktik dokter.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, Azhar Jaya mengungkapkan, yang dibutuhkan Kementerian Kesehatan adalah jumlah dokter yang cukup, tersebar merata dan bermutu. Untuk ketersediaan dokter umum, jelas Azhar, upaya yang harus dilakukan adalah redistribusi agar lebih merata di sejumlah daerah.

Sedangkan untuk dokter spesialis, tegasnya, jumlahnya memang kurang. Azhar berharap, lembaga pendidikan kedokteran bisa menghasilkan dokter-dokter spesialis untuk mengisi kekurangan yang terjadi.

Anggota PB Ikatan Dokter Indonesia, Ganis Irawan, mengungkapkan, ada karakter feodal pada sistem pendidikan kedokteran Indonesia. Menurutnya, patut diduga ini yang seringkali menjadi hambatan dalam pasokan dokter pada sistem pelayanan kesehatan nasional.

Jurnalis Media Indonesia, Siswantini Suryandari mengungkapkan problem tidak meratanya sebaran dokter di Tanah Air merupakan masalah yang sudah bertahun-tahun terjadi dan hingga kini belum bisa diatasi. Ia mendorong pemanfaatan teknologi untuk menyebarluaskan informasi terkait ilmu bidang kedokteran dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dokter di berbagai daerah.

Tags: