Tiga Tahapan Penting Penyusunan Legal Due Diligence
Utama

Tiga Tahapan Penting Penyusunan Legal Due Diligence

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berjenjang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam Webinar Hukumonline 2021 bertajuk 'Memahami Strategi Pembuatan Legal Due Diligence Sebagai Aspek Penting Bagi Perusahaan', Kamis (18/11/2021). Foto: RES
Narasumber dalam Webinar Hukumonline 2021 bertajuk 'Memahami Strategi Pembuatan Legal Due Diligence Sebagai Aspek Penting Bagi Perusahaan', Kamis (18/11/2021). Foto: RES

Legal Due Diligence (uji tuntas) merupakan salah satu dokumen yang tak asing bagi kalangan konsultan hukum. Dokumen ini kerap digunakan perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu sebagai sebuah proses mengkaji dan menganalisa dokumen-dokumen suatu obyek transaksi/target untuk menilai kepatuhan perusahaan dari segi hukum, anggaran dasar perusahaan, perjanjian-perjanjian.

Partner Dewi Djalal and Partners (DDP), Indra Ramadhona Sarumpaet, menjelaskan secara umum legal due diligence atau legal audit secara umum didefenisikan sebagai kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap kepatuhan perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi.

“Arahnya untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi,” ujar Indra Ramadhona Sarumpaet Webinar Hukumonline 2021 bertajuk “Memahami Strategi Pembuatan Legal Due Diligence Sebagai Aspek Penting Bagi Perusahaan”, Kamis (18/11/2021).

Dia menerangkan tujuan legal due diligence meliputi beberapa hal, seperti memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa. Memeriksa legalitas suatu badan hukum atau badan usaha. Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum atau badan usaha. Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Memetakan risiko terhadap rencana transaksi. Hasil legal due diligence dapat digunakan untuk menawarkan harga,” kata Indra menjelaskan. (Baca Juga: Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat)

Dalam menyusun legal due diligence ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, antara lain profesionalitas meliputi keahlian yang dimiliki konsultan hukum, kehati-hatian, integritas, serta kepastian hukum. Prinsip keterbukaan (disclosure) juga penting yakni adanya asas keterbukaan serta materialitas agar tidak terjadi misleading dan agar akurat.

Prinsip lainnya yaitu independensi, berkaitan dengan prinsip keterbukaan, penyusunan legal due diligence harus berpegang pada prinsip independensi, sehingga audit yang dihasilkan benar-benar menginformasikan kondisi objektif dari perusahaan yang diuji tuntas. “Dalam konteks pasar modal, bahwa uji tuntas dilakukan untuk kepentingan publik,” lanjut Indra.

Tags:

Berita Terkait