Ini 5 Poin Pengaturan dalam RUU BUMN
Terbaru

Ini 5 Poin Pengaturan dalam RUU BUMN

Mulai menyoal status kekayaan negara, hingga pembentukan super holding.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Banyak persoalan yang mendera sejumlah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengaturan BUMN melaluiUU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dinilai tak lagi relevan dengan berbagai perubahan dunia usaha. Untuk itu, perlu perubahan aturan pengaturan BUMN dengan merevisi UU 19/2003 yang kini tengah diinisiasi DPR. Ada lima poin penting dalam RUU BUMN sebagai bagian dari upaya memperbaiki perusahaan milik BUMN.

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengatakan draf revisi UU 19/2003 sedang dirampungkan penyusunanya oleh komisi tempatnya bernaung. Setelah itu, bakal diharmonisasikan di Badan Legislasi dan diboyong dalam rapat paripurna menjadi inisiatif DPR. Artinya, RUU BUMN ini belum dalam status pembahasan tingkat pertama.

“Setidaknya saya mencatat ada 5 poin penting, yang membedakan materi UU yang baru nanti dibandingkan dan UU sebelumnya,” ujar Nusron Wahid di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (17/11/2021).

Lima poin penting yang dimaksud. Pertama, menyoal status kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan negara maupun daerah. Termasuk di dalamnya terdapat dua kategori yakni perusahaan negara dan BUMN masuk tidaknya kategori keuangan negara.

Menurutnya, bila mengacu Pasal 2 poin b UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam perusahaan negara masuk kategori keuangan negara. Hal ini masuk dalam rezim pertanggungjawaban keuangan negara. Konsekuensi logisnya menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Sebagian kalangan anggota dewan berpandangan menggunakan prinsip business judgement rules, bukan government judgement rules,” kata Nusron.

Menurutnya, sepanjang dalam kendali rezim keuangan negara, berpotensi adanya campur tangan kekuasaan politik. Satu-satunya jalan mengeluarkan kepentingan politik agar BUMN berjalan on the track sesuai mekanisme pasar yakni, BUMN masuk kategori business judgement rules. “Maka mau tidak mau, BUMN harus seimbang antara public service obligation (PSO) dan business judgement secara murni,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait