Merek Dagang dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Terbaru

Merek Dagang dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Konsumen dan para penjual sudah seharusnya memahami bentuk-bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang kemungkinan akan diperjual belikan online shop di e-commerce.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Live Instagram Hukumonline bertema Lika Liku Penindakan Merek Palsu di Online Shop, Selasa (9/11) yang lalu.
Live Instagram Hukumonline bertema Lika Liku Penindakan Merek Palsu di Online Shop, Selasa (9/11) yang lalu.

Aktivitas jual beli secara online di masa pandemi cenderung mengalami kenaikan. Hal ini karena terbatasnya pertemuan secara langsung yang dikhawatirkan dapat memicu terjadi lonjakan kasus Covid-19. Teknologi juga menjadi salah satu fasilitas yang menguntungkan penjual karena dapat memperjualbelikan barang atau jasa yang sekaligus dapat menyiarkan merek.

Di dunia perdagangan barang atau jasa, merek menjadi salah satu bentuk karya intelektual yang penting bagi kelancaran dan peningkatan barang dan jasa. Merek memiliki nilai yang strategis dan penting bagi penjual ataupun pembeli.

Untuk kekayaan intelektual para konsumen dan para penjual sudah seharusnya memahami bentuk-bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang kemungkinan akan diperjual belikan online shop di e-commerce.

Secara bahasa undang-undang, merek merupakan suatu tanda yang bisa berupa gambar, kata-kata yang membedakan serta dilekatkan dalam suatu produk, barang ataupun jasa. Merek ini secara sederhana diartikan sebagai pembeda antar barang atau jasa sejenis. (Baca: Perlindungan Hak Cipta bagi Pekerja Seni di Era Digital)

“Kita semua selama ini cukup familiar dengan banyaknya online shop yang memperjual belikan barang-barang yang menggunakan merek palsu. Jika kita membicarakan lingkup kekayaan intelektual, salah satunya kita mengenal merk. Merek ini merupakan kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan saat diperjual belikan di online shop,” ujar Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Ahmad Rifadi, pada sesi Live Instagram Hukumonline bertema Lika Liku Penindakan Merek Palsu di Online Shop, Selasa (9/11) yang lalu.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa seseorang dalam membeli suatu produk biasanya tidak tertarik karena merk, tetapi karena bentuknya yang menarik. Hal-hal seperti ini biasa disebut desain industri. Desain industri merupakan tampilan luar suatu produk yang menarik di mata konsumen. Terkait dengan teknologi, suatu produk memiliki keunggulan dari sisi fungsi. Sesuatu yang terkait dengan fungsi berkaitan erat dengan paten.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini juga termasuk didalamnya terhadap karya-karya kreator dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Di era digital saat ini segala karya yang digitalisasikan juga dilindungi hak cipta. Termasuk buku yang dahulu berbentuk fisik kini ada berbentuk pdf maka itu dilindungi hak cipta, begitupun dengan musik yang ada di platform digital, semuanya dilindungi hak cipta,” lanjut Rifadi.

Tags:

Berita Terkait