Sebut Upah Minimum Tinggi, Serikat Buruh: Menaker Jangan Bohongi Buruh!
Terbaru

Sebut Upah Minimum Tinggi, Serikat Buruh: Menaker Jangan Bohongi Buruh!

Padahal, di ASEAN rata-rata upah minimum di Indonesia lebih rendah dibandingkan Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, dan apalagi Singapura.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES

Protes keras serikat buruh terhadap pemerintah terkait penetapan upah minimum tak hanya soal kenaikan upah minimum tahun 2022 sekitar 1,09 persen, tapi juga pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.

Ida menyebutkan ada metode internasional untuk mengukur tinggi-rendahnya upah minimum di suatu wilayah yakni dengan metode Kaitz Index. Caranya dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan upah median (nilai tengah dari upah nominal tertinggi dan terendah per perusahaan, red). Mengacu Kaitz Index, besaran upah minimum di Indonesia melebihi upah median.

Dia menilai Indonesia satu-satunya negara yang memiliki Kaitz Index melebihi nilai ideal atau 1. Padahal, idealnya Kaitz Index berada di nilai 0,4 (40 persen) sampai 0,6 (60 persen) di bawah upah median. “Kondisi upah minimum terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha kita tidak bisa menjangkaunya dan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” kata Ida saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal, mempertanyakan apa yang menjadi ukuran Menaker, sehingga menyimpulkan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi? Pernyataan itu menunjukan Menaker menggunakan cara pandang kalangan pengusaha. Mengacu hasil penelitian ILO Kantor Indonesia (Jakarta) yang dituangkan dalam laporan bertema Tren Ketenagakerjaan di Indonesia Periode 2014-2015 Iqbal menyebut rata-rata upah minimum di Indonesia lebih rendah dibanding Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, apalagi Singapura.

“Menaker jangan bohongi buruh dengan menyatakan upah minimum di Indonesia sudah terlalu tinggi,” kata Iqbal dalam diskusi secara daring, Jumat (19/11/2021).(Baca Juga: Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Harus Diatur dan Terukur)

Iqbal menilai daya saing tidak ditentukan dari berapa besaran upah minimum. Dia memberikan contoh kenapa investasi di Thailand dan Vietnam lebih tinggi ketimbang Indonesia? Padahal rata-rata upah minimum di kedua negara itu lebih tinggi daripada Indonesia. Jika yang menjadi acuan adalah upah minimum, maka negara yang menerapkan kebijakan upah murah seharusnya memiliki jumlah investasi yang tinggi.

Menurut Iqbal, kondisi itu menyebabkan The World Economic Forum tidak menempatkan upah minimum sebagai faktor utama daya saing, tapi soal pajak, cukai, regulasi, dan pertanahan. Iqbal juga memprotes kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 lebih rendah dari inflasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait