Ketika Notaris Merangkap Sebagai "Detektif"
Kolom

Ketika Notaris Merangkap Sebagai "Detektif"

Selain menghadapi kendala, Notaris juga menghadapi risiko tinggi dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini.

Ketika Notaris Merangkap Sebagai
Hukumonline

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (penerapan PMPJ) bagi Notaris selaku Pihak Pelapor dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disadari atau tidak, pengaturan ini telah menjadikan Notaris merangkap sebagai "detektif".

Pengaturan ini juga termaktub dalam aturan pelaksana antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (Permenkumham No. 9 Tahun 2017), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-1232 Tahun 2019 Tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), detektif adalah polisi rahasia atau reserse. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa detektif adalah seseorang yang melakukan penyelidikan terhadap suatu kejahatan, baik sebagai detektif polisi maupun sebagai detektif swasta. Tugas detektif antara lain mengumpulkan bukti-bukti, menerapkan metode untuk mengorek fakta lebih banyak, menghubungkan segala informasi yang diperoleh dan mengungkapkan kebenaran dari kasus yang ditangani.

Rangkap jabatan yang mirip detektif ini terjadi ketika Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya membuat akta otentik menerapkan PMPJ sebagaimana diatur oleh Permenkumham No. 9 Tahun 2017 dan SE Dirjen AHU No.1232 Tahun 2019. Penerapan PMPJ adalah rangkaian kegiatan atau proses atau prosedur yang dilakukan oleh Notaris selaku Pihak Pelapor yang meliputi kegiatan identifikasi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), kegiatan verifikasi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dan kegiatan pemantauan transaksi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Notaris adalah salah satu profesi yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai salah satu Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pengguna Jasa adalah setiap orang dan korporasi (badan hukum/badan usaha) yang menggunakan jasa Notaris dan yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner adalah setiap orang yang: a). memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung; b). merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; c). mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa; d). memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; e). mengendalikan Korporasi; dan/atau merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.

Penerapan PMPJ tersebut menurut Permenkumham No. 9 Tahun 2017 dan SE Dirjen AHU No.1232 Tahun 2019, dilakukan dalam hal Notaris memberikan jasa atas transaksi mengenai: a).pembelian dan penjualan properti; b). pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c). pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d). pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e). pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Tags:

Berita Terkait