Restrukturisasi Utang dalam Praktik Pengajuan PKPU
Terbaru

Restrukturisasi Utang dalam Praktik Pengajuan PKPU

Para pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 memiliki opsi restrukturisasi utang melalui permohonan kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Elyta Ras Ginting dalam Webinar dengan topik 'Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19', Jum'at (19/11/2021). Foto: CR-29
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Elyta Ras Ginting dalam Webinar dengan topik 'Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19', Jum'at (19/11/2021). Foto: CR-29

Ada beberapa opsi cara penyelesaian utang piutang. Mulai dari cara kekeluargaan, dengan tekanan melalui debt collector (penagih utang) yang merupakan cara illegal. Ada pula cara legal melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN), ketika debitur (pelaku usaha) tidak bisa membayar utangnya. Prosesnya memakan waktu maksimal lima bulan sesuai SEMA No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan.

"Opsi berikutnya seperti diatur UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam praktik sering disebut restrukturisasi utang," ujar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Elyta Ras Ginting dalam Seminar Nasional atau Webinar dengan topik "Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19", Jum'at (19/11/2021).

Dia mengatakan kepailitan dan PKPU harus ditetapkan oleh putusan Pengadilan Niaga. "Beda dengan PN, kalau PN gugatan dialamatkan tempat domisili pelaku usaha. Tapi kalau dia pailit? Dimohonkan ke mana? Itu pastinya ke Pengadilan Niaga Medan. Termasuk juga domisili yang berada di Banda Aceh, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Jambi. Masuk dalam wilayah Pengadilan Niaga Medan. Jadi, jangan salah masuk mengajukan permohonan pailit."

Elsya menuturkan pailit juga disebut sebagai sita umum. Hal tersebut bermakna jika telah terdapat putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh harta benda pelaku usaha seolah dibekukan. Harta benda tersebut tidak bisa dialihkan, tidak bisa dijual. Bahkan kreditur separatis (punya hak didahulukan pembayarannya, red), seperti bank, tidak dapat melakukan eksekusinya pada saat perusahaan dinyatakan pailit.

“Dibekukan dulu, paling lama 90 hari. Kekuatan eksekutorial penyitaan umum baru ada setelah melewati 90 hari, atau lebih cepat dari itu untuk harta pailit menjadi insolven (keadaan debitur tidak mampu bayar utang tepat waktu, red) yang terjadi karena tidak disetujuinya perdamaian.”

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU disebutkan, “hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”.

Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan tujuan pembekuan antara lain untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit; atau memungkinkan Kurator melaksanakan tugasnya secara optimal. (Baca Juga: Force Majeure Bisa Jadi Alasan Permohonan Pailit dan PKPU)

Tags:

Berita Terkait