Tindakan OTT Juga Berlaku Bagi Aparat Penegak Hukum
Terbaru

Tindakan OTT Juga Berlaku Bagi Aparat Penegak Hukum

Tak ada perlakuan khusus bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, sekalipun aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. KPK memiliki kewenangan menyelidik, menyidik dan menuntut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Jerat hukum berlaku bagi siapapun yang diduga kuat melakukan kejahatan korupsi. Salah satunya, tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk bagi aparat penegak hukum yang diduga melakukan korupsi ataupun kejahatan/tindak pidana lain. Intinya, penegakan hukum berlaku bagi siapapun, tak terkecuali terhadap aparat penegak hukum.

“Tidak ada pengecualian kedudukan jabatan dalam hukum, siapapun bisa di-OTT. Tindakan OTT dimaknai sebagai represi kejahatan dan rule of law model,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Senin (22/11/2021). Pernyataan ini menanggapi pandangan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang sempat mewacanakan agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tidak layak dilakukan OTT dalam kasus dugaan korupsi.

Azmi mengingatkan prinsip persamaan setiap warga negara didepan hukum tanpa diskriminasi atau equality before the law sudah ditegaskan dalam konstitusi. Penegakan hukum tak memandang suku, agama, pangkat, dan jabatan. Asas hukum tersebut penegasan tak ada seorangpun yang kebal hukum termasuk polisi, jaksa, atau hakim sekalipun. “Sepanjang seseorang, sekalipun aparat/pejabat hukum bila melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau turut membantu tindak pidana dan diancam pidana tetap harus dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia.

Makna frasa “tertangkap tangan” telah diatur Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menyebutkan, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Terdapat empat keadaan terhadap seseorang yang masuk kategori tertangkap tangan. Pertama, tertangkapnya seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Kedua, tertangkapnya seseorang setelah beberapa saat melakukan tindak pidana. Ketiga, tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Keempat, sesaat kemudian terhadap orang yang melakukan tindak pidana ditemukan benda yang ditengarai kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Ini berlaku bagi siapapun yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian ditemukan alat bukti yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Menurutnya, tindakan OTT masih diperlukan sebagai model penanggulangan kejahatan/tindak pidana yang memberikan mekanisme lebih mudah dalam penerapannya. Bahkan dalam hukum pidana, kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum sanksinya diperberat. “Jadi bila ada wacana bagi aparat hukum tidak bisa di-OTT dengan alasan sebagai pejabat simbol negara, ini harus dihindari,” katanya.

Tags:

Berita Terkait