Ahmad Basarah: Aparat Hukum Harus Profesional Tindak Dugaan Terorisme
Pojok MPR-RI

Ahmad Basarah: Aparat Hukum Harus Profesional Tindak Dugaan Terorisme

Tidak bisa hanya gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, atau hanya karena satu dua oknum bermasalah, kemudian MUI dibubarkan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Istimewa.
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta agar polemik tentang pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera diakhiri karena tidak produktif untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia. Menurut dia, penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 tidak bisa dijadikan alasan membubarkan organisasi para ulama dan ormas-ormas Islam ini. Namun semua pihak juga harus mendukung Polri untuk memproses dugaan tindak pidana terorisme kepada siapapun oknum pengurus MUI yang terlibat sesuai hukum yang berlaku agar masyarakat juga tenang dan tidak terpengaruh berbagai opini yang merugikan nama baik dan kredibilitas MUI.
‘’Aparat penegak hukum harus profesional mengungkap dugaan tindak pidana terorisme oleh oknum pengurus MUI dan memproses kasus ini dengan cepat ke pengadilan, semua pihak akan punya akses yang adil dan seimbang mendengarkan duduk perkara yang sebenarnya dan menghindari kehebohan publik yang tidak produktif.’’ jelas Ahmad Basarah, Senin (22/11/2021).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebagai sebuah organisasi nonpemerintah, MUI punya kedudukan yang kuat bahkan perannya diakui dalam beberapa produk undang-undang yang dikeluarkan pemerintah. Organisasi ini juga terbukti mampu menyatukan beragam organisasi keislaman lewat perwakilan tokoh-tokoh mereka di MUI. 
Dalam sejarahnya, MUI memang berdiri sebagai hasil musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Mereka terdiri atas ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam besar semacam Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Indonesia (GUPPI), PTDI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Al Ittihadiyyah, serta empat ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Polri, juga 13 tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh per orangan. 
“Dari sejarah berdirinya MUI itu saja bisa kita lihat, organisasi ini punya potensi besar untuk mempersatukan berbagai elemen umat Islam Indonesia dengan visi Islam kebangsaannya masing-masing. Karena itu, tidak bisa hanya gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, atau hanya karena satu dua oknum bermasalah, kemudian MUI dibubarkan,’’ kata Ahmad Basarah, yang juga pendiri sekaligus Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu. 
“Dalam negara hukum Pancasila, semua umat beragama difasilitasi negara untuk menjalankan ibadahnya menurut agamanya masing-masing termasuk tergadap MUI. Negara wajib memfasilitasi warganya untuk menjadi manusia yang bertaqwa tetapi jangan sampai fasilitas negara yang diberikan untuk membuat warganya semakin ta'at beribadah dengan Tuhannya itu justru dimanfaatkan untuk melawan negara. Ini yang tidak boleh,” tegas Dosen Universitas Islam Malang ini.
Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) GMNI  ini menambahkan, apa yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah bagaimana MUI kembali kepada tujuan organisasi ini didirikan. Setidaknya ada empat tujuan umum pendirian MUI. Pertama, organisasi ini harus menjalankan perannya dalam membimbing, membina dan mengayomi umat muslim di Indonesia dengan cara yang dijelaskan Pancasila. Kedua, berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan mempertahankan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. 
Tujuan ketiga, organisasi ulama ini hendaknya kembali menempatkan diri dalam posisi memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan kepada umat Muslim Indonesia. “Tujuan keempat, ini yang tidak kalah penting, MUI hendaknya menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan menjadi penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional. Peran-peran inilah yang perlu dikuatkan oleh MUI sebagai lembaga nonpemerintah,’’ tutur Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua Lazisnu PBNU itu.
Dia yakin, para ulama yang mengetahui sejarah bangsa ini tidak akan pernah meragukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sesungguhnya juga merupakan hasil  ijtihad dan persetujuan para alim ulama saat mendirikan negara ini. Jika ada kelompok yang menyebut Pancasila sebagai produk thagut, kafir dan bertentangan dengan ajaran Islam, sesungguhnya terjadi penistaan terhadap ijtihad para alim ulama para pendiri bangsa. 
Tags: