Mengenal Paten dan Syarat Karya yang Dapat Dipatenkan
Terbaru

Mengenal Paten dan Syarat Karya yang Dapat Dipatenkan

Tidak semua hal dapat dipatenkan. Berikut apa saja syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan. Sumber: pexels.com

Sebuah penemuan atau inovasi dalam bidang teknologi idealnya segera dipatenkan. Namun perlu diingat, tidak semua karya dapat dipatenkan. Lalu, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan? Temukan jawabannya dalam uraian berikut.

Apa Itu Paten?

Sebelum membahas perihal apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan, mari kenali dulu soal paten. Apa itu paten?

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Paten menerangkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar dapat menggunakan invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya.

Baca juga:

Dengan paten, seseorang dapat melindungi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari invensi atau hasil penemuannya, terutama ketika digunakan oleh pihak lain. Keuntungan yang dimaksud berupa royalti. Sebagai informasi, royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Paten, ada dua jenis pelindungan paten, yakni paten dan paten sederhana. Pasal 3 UU Paten jo.Pasal 107 angka 1 Perppu Cipta Kerja menerangkan bahwa paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembagan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam industri.

Jenis Karya yang Dapat Dipatenkan

Untuk menjawab apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan, penting untuk digarisbawahi bahwa paten tidak sama dengan hak cipta. Paten dan hak cipta merupakan dua jenis kekayaan intelektual yang saling melengkapi.

Tags:

Berita Terkait