Lestari Moerdijat Tuntut Kesiapan Pemda dan Masyarakat Sukseskan PPKM Akhir Tahun
Pojok MPR-RI

Lestari Moerdijat Tuntut Kesiapan Pemda dan Masyarakat Sukseskan PPKM Akhir Tahun

Keberhasilan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun sangat tergantung kesiapan pemda dan masyarakat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Mencegah kerumunan, pengaturan mobilitas orang dan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19. Kebijakan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air yang direncanakan Pemerintah merupakan upaya agar seluruh provinsi di Indonesia tetap melakukan pengendalian Covid-19 meski pada suasana Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/11)."Kebijakan pengendalian Covid-19 jelang masa libur akhir tahun telah ditetapkan, realisasinya akan sangat bergantung pada pelaksanaan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat di setiap daerah," ujarnya.


Menurut Lestari, konsistensi para pemangku kepentingan di setiap daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut dengan benar sangat menentukan tingkat penularan Covid-19 di akhir tahun ini.

"Pengalaman membuktikan setiap masa liburan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat, yang menyebabkan lonjakan penularan Covid-19 di Tanah Air beberapa pekan setelahnya," kata Rerie, sapaan akrab Lestari..

Di sisi lain, tambah Rerie, pemahaman masyarakat tehadap strategi pengendalian penyebaran Covid-19 yang diterapkan Pemerintah juga sangat penting.

Tanpa kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan dan masyarakat di setiap daerah dalam menerapkan kabijakan itu, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sulit untuk mendapatkan hasil yang baik.

Karena itu, tegas Rerie, kesiapan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan PPKM level 3 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sangat penting.

Tags: