Melihat Praktik Perlawanan Sita Eksekusi di Pengadilan
Terbaru

Melihat Praktik Perlawanan Sita Eksekusi di Pengadilan

Perlawanan biasanya ditempuh dengan beberapa alasan, seperti untuk menunda proses eksekusi yang masih berjalan; mengurangi nilai jumlah yang hendak dieksekusi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Senior Associate Siregar Setiawan Manalu Partnership, Andry Nugraha dalam webinar Hukumonline Bootcamp 2021 dengan topik 'Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata bagi Korporasi', Kamis (24/11/2021). Foto: CR-28
Senior Associate Siregar Setiawan Manalu Partnership, Andry Nugraha dalam webinar Hukumonline Bootcamp 2021 dengan topik 'Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata bagi Korporasi', Kamis (24/11/2021). Foto: CR-28

Kegiatan bisnis yang dijalankan korporasi merupakan faktor penunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi, tak jarang kegiatan bisnis berpotensi menimbulkan sengketa/konflik hingga berujung ke pengadilan baik antar korporasi maupun dengan pihak lain. Demi kepastian hukum, penyelesaian sengketa korporasi di pengadilan sering menjadi opsi untuk menentukan siapa pihak yang menjadi “pemenang”.  

Namun tak jarang, putusan Pengadilan Negeri yang salah satunya memerintahkan sita eksekusi atas sebuah benda bergerak dan/atau tidak bergerak terhambat. Misalnya, dalam proses sita eksekusi, pihak termohon melakukan perlawanan. Perlawanan atas sita eksekusi ini dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini diatur Pasal 207 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 225 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Beleid itu menyebutkan perlawanan debitur atas sita eksekusi merupakan suatu perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan. Baik dalam hal disitanya barang tidak bergerak maupun tidak. Adapun perlawanan (verzet) tersebut harus diberitahukan dengan surat maupun secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

"Dapat dipahami perlawanan terhadap pelaksanaan putusan. Dalam praktiknya, cenderung (masalahnya, red) membesar, kenapa? Karena bukan hanya putusan, tetapi dalam kasus eksekusi jaminan pun menggunakan pasal ini untuk melakukan perlawanan eksekusi," ujar Senior Associate Siregar Setiawan Manalu Partnership, Andry Nugraha dalam webinar Hukumonline Bootcamp 2021 dengan topik “Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata bagi Korporasi”, Kamis (24/11/2021).

Dia menerangkan perlawanan terhadap eksekusi itu sejak dilakukan aanmaning (teguran kepada tergugat yang kalah oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan isi putusan secara sukarela) sampai dengan lelang. Kalau sampai tahap lelang barangnya sudah laku terjual, maka mekanismenya sudah bukan perlawanan lagi, tapi melalui gugatan.

Terdapat beberapa pihak yang dapat mengajukan perlawanan atas sita eksekusi. Pertama, termohon eksekusi (partij verzet) seperti diatur Pasal 207 HIR. Kedua, pihak ketiga yang dirugikan (derden verzet) seperti diatur Pasal 195 ayat (6) HIR.

"Apabila tereksekusi ingin mengajukan perlawanan, seluruh pihak baik termohon ataupun pemohon eksekusi itu harus dijadikan pihak dalam pengajuan perlawanan. Kalau tidak seperti itu nanti bisa dianggap kurang pihak. Jika pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan perlawanan karena merasa dirugikan, maka sama ya. Semua para pihak dalam perlawanan eksekusi ini harus dijadikan pihak tergugat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait