Hipotek: Pengertian, Objek, dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Hipotek: Pengertian, Objek, dan Dasar Hukumnya

Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang. Apa saja contoh benda tidak bergerak yang dapat dihipotekkan?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi objek hipotek. Sumber: pexels.com
Ilustrasi objek hipotek. Sumber: pexels.com

Di antara sekian banyak kategori jaminan kebendaan, pemahaman akan hipotek kerap kali keliru. Masih banyak yang kerap menganggap tanah termasuk ke dalam objeknya. Faktanya, benda tidak bergerak yang dapat dijadikan objek hipotek. Mengapa tanah tidak lagi termasuk? Simak pembahasannya berikut ini.

Apa itu Hipotek?

Hipotek dalam KBBI memiliki dua definisi. Pertama, hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak. Kedua, hipotek merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.

Dalam konteks hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1162 KUH Perdata, hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Penting untuk diluruskan bahwa praktik hipotek di Indonesia tidak sama dengan aturan permainan monopoli yang sering kita mainkan saat masih kecil. Saat ini, satu-satunya objeknya adalah kapal. Hipotek rumah atau tanah tidak dapat dilakukan.

Baca juga:

Jaminan Kebendaan Utang

Di Indonesia, selain hipotek, ada empat kategori jaminan kebendaan atau benda sebagai bentuk jaminan utang, yakni gadai, fidusia, hak tanggungan, dan resi gudang. Masing-masing kategori ini memiliki objek-objek yang berbeda.

  1. Gadai

Berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan atas utangnya. Kemudian, kreditur berwenang untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu.

Tags:

Berita Terkait