Dikriminalisasi, Advokat Luqmanul Hakim Laporkan Oknum Pegawai Perumahan di Tangerang
Terbaru

Dikriminalisasi, Advokat Luqmanul Hakim Laporkan Oknum Pegawai Perumahan di Tangerang

Jika dianggap tidak benar, advokat dapat dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung dan bukan ke kepolisian.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H.  Foto: istimewa.
Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H. Foto: istimewa.

Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H. resmi melaporkan oknum pegawai perumahan di kawasan Tangerang. Hal ini menindaklanjuti pelaporan Luqman oleh oknum pegawai perumahan tersebut dengan pasal penganiayaan, padahal bukti CCTV dan keterangan saksi menyatakan tidak pernah ada penganiayaan berupa memukul, menendang, dan lain sebagainya.

 

“Yang ada hanya sebatas saling tunjuk. Karena dia sudah menunjuk, telapak tangan saya mengenai dahi (oknum) dan ada sedikit dorongan. Tidak lama kemudian, kami menarik tangannya untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi. Bukan bermaksud untuk melakukan kekerasan fisik,” kata Luqman.

 

Pada saat itu, Luqman sendiri tengah menjalankan kuasa dari klien—si pembeli unit rumah—dengan mekanisme tunai (cash keras). Klien merasa ditipu dan meminta pertanggungjawaban pihak perumahan untuk mengganti seluruh uang secara tunai, sebab rumahnya tidak kunjung dibangun. Luqman telah mengirimkan somasi, bahkan terus berupaya untuk menemui direktur perumahan terkait, tetapi tidak mendapatkan respons dan terkesan ditutup-tutupi.

 

Akibat proses mediasi tidak menemukan titik temu yang ‘win-win solution’, sementara sejak tahun 2017 tidak ada realisasi pembangunan rumah klien, Luqman melaporkan hal ini ke polsek salah satu wilayah Tangerang. Namun, laporannya tidak diterima. Ia justru diarahkan oleh polsek terkait untuk melapor ke Polres Kota Tangerang.

 

“Tanpa membuang waktu, kita langsung menuju Polres Kota Tangerang. Sesampainya di sana, penyidik mengatakan bahwa laporan digabung dengan laporan yang sama. Jika ditotal, ada hampir 100 konsumen perumahan terkait melaporkan hal yang sama ke Polres Tangerang,” kata Luqman. 

 

Respons yang Tidak Imbang

Menindaklanjuti laporan yang dibuat oknum pegawai perumahan di wilayah Tangerang, Luqman tidak bersedia menghadiri undangan klarifikasi untuk datang ke polsek terkait. Ia bahkan mengirimkan surat penolakan untuk diperiksa; yang ditujukan ke kapolsek dan kapolres Tangerang; kapolda Banten; kapolri; Mabes Polri; dan pengurus organisasi advokat PPKHI. Ia mengedepankan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Adapun saat kejadian berlangsung, Luqman sedang menjalankan profesi advokat, yaitu mendampingi dan membela kepentingan klien.

 

Jika terjadi hal-hal yang dianggap tidak sesuai, seharusnya petugas kepolisian tidak menerima laporan dari si oknum. UU Advokat sendiri adalah lex specialist terhadap KUHP. Ini artinya, harus menggunakan UU Advokat dan bukan KUHP. 

Tags:

Berita Terkait